Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Gunting Koordinat Izin, Pengusaha Tambak Udang di Batang Sulap 7 Hektare Sawah Dilindungi Jadi Tambak Komersial: Terancam 5 Tahun Penjara

Haryanto • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:52 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka AMP sebenarnya mengantongi izin usaha pertambakan. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku dengan sengaja menggeser koordinat lokasi tambak keluar dari batas izin resmi demi memperluas usahanya ke zona sawah dilindungi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka AMP sebenarnya mengantongi izin usaha pertambakan. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku dengan sengaja menggeser koordinat lokasi tambak keluar dari batas izin resmi demi memperluas usahanya ke zona sawah dilindungi.
RADARMAGELANG.ID, Semarang– Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pengusaha asal Kabupaten Batang berinisial AMP (Andre Maulana Pradipta) sebagai tersangka.
Pria asal Desa Sembojo, Kecamatan Tulis tersebut terbukti secara ilegal mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang vannamei komersial skala besar.
Kasus pidana alih fungsi lahan produktif ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan warga pada 26 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan cek fisik di lokasi pertambakan yang berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan hamparan tambak udang air payau seluas 7 hektare di tengah-tengah kawasan persawahan hijau.
Area ilegal ini mencakup 6,88 hektare lahan LP2B dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Lokasi tersebut juga sudah dilengkapi berbagai fasilitas permanen seperti kantor, gudang, dan instalasi kincir air (paddle wheel).
Modus Geser Koordinat dan Hindari Pajak
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka AMP sebenarnya mengantongi izin usaha pertambakan. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku dengan sengaja menggeser koordinat lokasi tambak keluar dari batas izin resmi demi memperluas usahanya ke zona sawah dilindungi.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui tahu bahwa aktivitasnya berada di luar koordinat yang diizinkan. Selain merusak zona sawah, kegiatan ilegal berskala besar ini juga tidak memberikan kontribusi pajak kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat," tegas Kombes Pol Djoko dalam konferensi pers.
Berdasarkan bukti digital berupa foto satelit, pada tahun 2020 kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah hijau produktif.
Namun, visual satelit tahun 2025 menunjukkan lahan pertanian tersebut telah berubah total menjadi petak-petak tambak udang.
Bukti ini diperkuat dengan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menyatakan objek pajak tersebut sah berkode sawah.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen perizinan berusaha berbasis risiko.
Raup Miliaran Rupiah, Negara Tanggung Kerusakan Rp35 Miliar
Praktik culas ini diketahui telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.
Dari bisnis tambak udang vannamei untuk pasar lokal ini, AMP mengeruk keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
"Pelaku sudah beroperasi selama lima tahun dengan frekuensi dua kali panen dalam setahun. Setiap kali panen, keuntungan bersih yang didapatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar," imbuh Kombes Pol Djoko.
Meski pelaku mendulang kekayaan personal, negara dan lingkungan harus menanggung dampak kerusakan yang sangat masif.
Kadar garam dari air payau tambak telah mengkontaminasi dan merusak karakteristik tanah subur di sekitarnya.
Pemerintah daerah memperkirakan biaya pemulihan (reklamasi) tanah tersebut agar bisa kembali menjadi sawah produktif mencapai Rp32 miliar hingga Rp35 miliar.
Mengancam Program Swasembada Pangan Presiden
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menyayangkan adanya alih fungsi lahan secara ilegal ini.
Tindakan AMP secara langsung menurunkan produktivitas beras regional di wilayah Jawa Tengah.
"Kasus ini berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Jika pengurangan lahan produktif dilindungi seperti ini dibiarkan tanpa kendali, ketahanan pangan kita akan terancam, memicu ketergantungan impor, dan merusak keanekaragaman hayati," jelas Prasetyo.
Dinas Pertanian Jateng berkomitmen memperketat pengawasan berlapis bersama kepolisian untuk menjaga kelestarian zona LP2B.
Atas perbuatan tersebut, AMP kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
  1. Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar).
  2. Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar).(mha/aro)
Editor : H. Arif Riyanto
#udang #Tulis #miliaran rupiah #pajak #polda jateng