Kasus Perusahan Fiktif Bisnis Sarang Burung Walet, Direktur Abal-Abal Tipu Rp 78 Miliar
Haryanto• Selasa, 31 Maret 2026 | 23:14 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet, Selasa (31/3/2026).
RADARMAGELANG.ID, Semarang - Seorang pria bernama JS, warga Kota Semarang diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jateng kaitannya penipuan dan penggelapan.
Atas kasus tersebut, JS berhasil berhasil meraih keuntungan uang sebanyak Rp 78 miliar.
Sedangkan korban dalam kasus ini bernama UP, seorang pengusaha warga Kota Semarang.
Korban dengan tersangka, sebelumnya juga saling kenal.
"Pelaku dalam melakukan tindak pidana dengan modus investasi fiktif dengan keuntungan besar yaitu Bisnis Sarang Burung Walet," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (31/3/2026).
Awal terjadinya kasus ini setelah, korban diajak kerja sama dengan tersangka untuk mengelola bisnis sarang burung walet, pada April 2022.
Kemudian, tersangka mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT NLD, berlokasi di Kecamatan Candisari.
"Modus yang bersangkutan memberikan janji-janji dan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," katanya.
Guna menyakinkan korban, pelaku pun memberikan foto-foto dan lokasi terkait lokasi bisnis yang dijalankan.
Sehingga korban tertarik tergiur dengan aksi pelaku.
"Dia memberikan iming-iming memberikan informasi kepada korban seakan-akan dia bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada korban sehingga tergiur untuk melakukan investasi. Padahal itu yang disampaikan pelaku fiktif," bebernya.
Setelah berdirinya perusahaan tersebut, kemudian tersangka melancarkan aksinya.
Pihak korban pun tak menaruh curiga terkait keuangan atas bisnis yang dilakukan tersangka. Bahkan terus mengucurkan uang untuk memperluas area bisnis tersebut.
"Dari tahun 2022 bulan April sampai dengan bulan Juli 2025 korban terus berinvetasi, total investasi sampai Rp 78 miliar,' katanya.
Namun berjalannya waktu, korban tidak pernah mendapat keuntungan sedikitpun yang diberikan pelaku.
Bahkan ketika ditagih, pelaku selalu berupaya mengalihkan dan berbelit-belit dengan berbagai alasan.
"Setelah bulan Juli 2025, korban tidak mendapatkan sedikitpun keuntungan itu, sehingga korban melakukan penagihan termasuk menghubungi yang bersangkutan tidak ada respon," katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga tak pernah terlihat batang hidungnya dan selalu bersembunyi dari hadapan korban.
Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus, awal Januari 2026.
Setelah dilakukan pendalam, ternyata pelaku hanya memperkaya dirinya sendiri dengan dalih bisnis tersebut.
Tak hanya memeriksa saksi-saksi, penyidik juga menggandeng PPATK guna mengungkap kasus ini.
"Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar. Dari laporan tersebut kita berkoordinasi dengan PPATK dan beberapa kementerian lain," jelasnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak perbankan guna menelusuri aset pelaku yang diduga hasil dari tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita ada sebanyak sembilan mobil mewah, empat unit sepeda motor Kawasaki Ninja, termasuk tanah dan rumah yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
"Total barang bukti yang kita amankan ditafsir Rp 22 milyar. Ini masih kita thracing. Korban seorang pengusaha, memiliki bisnis keluarga di Surabaya," katanya.
"Untuk korban lain kemungkinan ada, tetapi sampai dengan hari ini kita masih menunggu apakah ada korban-korban yang mau melaporkan," lanjutnya.
Tersangka, didalam perusahan tersebut sebagai direktur dan mengelola semua dalam bisnis tersebut.
Begitu juga pengelolaan keuangan yang disampaikan juga fiktif. Sebab, uang investasi dari korban ditampung ke dalam rekening pelaku.
Menurutnya, kepolisian juga berkoordinasi dengan BPN melakukan traching untuk mengungkap apakah masih ada rumah dan tanah dari hasil tindak pidana ini.
"Semua rekening dari nama pelaku dan keluarga kita bekukan karena diduga hasil tindak pidana. Ada 32 rekening kita amankan dan kita blokir," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencucian uang pasal 607 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori 7 maksimal 5 miliar dengan tidak pidana asal penggelapan dalam jabatan pasal 488 KUHP.
Dan atau penipuan pasal 492 KUHP dan atau penggelapan pasal 486 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun, pelaku juga sudah dilakukan penahanan," pungkasnya. (mha/aro)