RADARMAGELANG.ID, Semarang –Siapa tak kenal produk Bandeng Juwana Elrina Semarang?
Di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran Semarang, nama ini cukup popular.
Namun kini merek Bandeng Juwana Elrina mulai ditiru.
Nama mereknya Bandeng Juwana Indonesia yang berpusat di Surabaya.
Merek Bandeng Juwana Elrina sendiri memiliki desain yang selalu identik dengan tulisan Bandeng Juwana di atasnya.
Kemudian ada ukiran dengan tulisan Elrina di sebelah kiri.
Sedangkan di sebelah kanan ada gambar ikan bandeng dengan warna biru, lalu disampingnya lagi ada desain seperti pita penghargaan.
Pita ini menggambarkan bahwa Bandeng Elrina merupakan kuliner yang berkualitas.
Sabtu sore (14/3/2026) jelang buka puasa, di hadapan para wartawan, jajaran pimpinan dan kuasa hukum duduk dengan raut serius.
Mereka datang bukan untuk merayakan sesuatu, melainkan untuk meluruskan sejarah dan menegakkan hak yang menurut mereka telah terusik.
Gugatan hukum telah mereka layangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya sejak November 2025.
PT Bandeng Juwana yang berbasis di Semarang secara resmi menggugat PT Bandeng Juwana Indonesia beroperasi di Surabaya.
Bukan tanpa sebab, gugatan ini diajukan lantaran adanya kemiripan mencolok pada merek yang digunakan, mulai dari nama hingga logo yang hampir identik.
PT Bandeng Juwana sebagai penggugat tidak hanya menggugat PT Bandeng Juwana Indonesia (tergugat), tapi juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selaku lembaga yang mengeluarkan pendaftaran merek tersebut.
Direktur Utama PT Bandeng Juwana Arif Honggowijoyo Kusmadi mengatakan, langkah hukum itu ditempuh karena pihaknya menemukan adanya merek yang dinilai sangat mirip dengan merek yang mereka gunakan selama puluhan tahun.
Arif mengaku, awalnya tidak mengetahui adanya penggunaan merek serupa tersebut.
Mereka baru menyadarinya pada 2024, ketika hendak mengurus pendaftaran izin edar Makanan Dalam (MD) di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat itu, BPOM meminta klarifikasi terkait merek “Bandeng Juwana” karena ditemukan sejumlah merek yang serupa dan telah terdaftar di DJKI.
"Kami yang tahu saja bingung kok bisa (namanya hampir sama)? Kami tahunya juga mendadak setelah kamI mengurus surat MD di BPOM," kata Arif saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang di Bandeng Juwana Elrina Jalan Pandanaran No 83, Kota Semarang, Sabtu (14/3/2026).
Arif yang merupakan menantu dari Dr. Daniel ini menegaskan, usaha Bandeng Juwana yang dikelolanya memiliki sejarah panjang di Kota Semarang.
Usaha tersebut dirintis oleh orang tuanya, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty sejak tahun 1981 di rumah mereka di Jalan Pandanaran 57, Semarang.
Pada 2002, usaha tersebut kemudian didaftarkan sebagai badan hukum dengan nama PT Bandeng Juwana.
Sementara merek Bandeng Juwana Elrina digunakan sebagai brand toko oleh-oleh yang mereka kelola.
Arif menjelaskan, Elrina sendiri merupakan singkatan dari nama tiga putri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana.
"Nama Elrina ini bukan sembarangan orang tua kami pilih, karena suatu rangkaian dari nama ketiga putrinya, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana," bebernya.
Saat ini, Bandeng Juwana Elrina hanya memiliki empat outlet di Kota Semarang, yakni di Jalan Pandanaran Nomor 57, Jalan Pandanaran Nomor 83, Jalan Pamularsih Raya Nomor 70, dan Jalan Prof Hamka Nomor 41. Selain itu, produk mereka juga dipasarkan melalui sejumlah reseller di berbagai daerah.
Arif menegaskan, yang menjadi pokok persoalan adalah kemiripan yang sangat mencolok antara merek miliknya dengan merek yang didaftarkan oleh PT Bandeng Juwana Indonesia di Surabaya pada 2020.
"Milik kami yang masuk di DJKI itu adalah dus dengan logo kemasan produk Bandeng Juwana duri lunak, kemudian ada logo Elrina yang tadi saya sampaikan adalah kepanjangan dari ketiga putri orang tua kami," bebernya.
Menurut penggugat, Bandeng Juwana Elrina ini hanya memiliki outlet resmi di Semarang.
Ia khawatir kemiripan merek dan kemasan dapat membuat masyarakat terkecoh.
Melalui gugatan tersebut, pihaknya berharap dapat memperoleh kembali hak eksklusif atas merek yang telah digunakan sejak lama.
"Kami ingin menegakkan bahwa apa yang saat ini kamu lakukan ini agar masyarakat paham (tidak terkecoh), bahwa kami ini ada di Semarang dengan produk inovasi-inovasi kami sendiri," tegasnya.
Kuasa hukum PT Bandeng Juwana Haposan Gilbert Manurung menyampaikan, gugatan ini diajukan atas dasar itikad tidak baik dalam pendaftaran merek.
Ia ingin DJKI membatalkan merek PT Bandeng Juwana Indonesia yang diajukan pada 2020 lalu.
"Salah satu merek yang kita gugat adalah pembatalannya. Gugatan pembatalan merek tersebut (PT Bandeng Juwana Indonesia)," ungkap Haposan.
Ia menjelaskan, ada banyak kemiripan nama merek dan desain kemasan antara penggugat dan tergugat.
Mulai dari font nama tulisan "Bandeng Juwana" yang sama.
Kemudian ukiran dengan tulisan "Elrina" juga sama.
Namun milik PT Bandeng Juwana Indonesia tulisan itu diganti dengan "Juwana".
Lebih lanjut warna kemasan pun sama dengan desain yakni merah, biru, dan putih.
Kemudian gambar bandeng pun memiliki kemiripan, hanya warnanya yang beda.
Milik penggugat bandeng berwarna biru, sementara tergugat gambar bandeng didesain kemasan berwarna merah.
"Merek ini dilihat bahwa tulisan di atas Bandeng Juwana sama, kemudian garis biru, garis merah, frame juga sama. Kemudian pita di penghargaan sama. Bandengnya juga sama, cuma bandeng yang mereka (tergugat) warnanya merah, yang punya kita (penggugat) warnanya biru. Kemudian ukuran juga sama beda tulisan saja. Jadi, pembedanya warnanya saja," tegasnya.
Karena itu, adanya merek serupa ini membuat konsumen mudah terkecoh.
Dampak buruknya pun dialami penggugat.
Salah satunya adanya komplain dari pelanggan terkait rasa pada bandeng yang berbeda.
Menurut dia, terdapat sekitar sepuluh merek dengan variasi berbeda yang digugat karena dinilai memiliki kemiripan secara keseluruhan dengan merek milik kliennya.
"Kami mempertanyakan, bagaimana bisa merek dengan kemiripan seperti ini diloloskan? Ini yang kami bawa ke pengadilan. Ada 10 merek yang kami gugat pembatalannya, dengan berbagai variasinya," akunya.
Haposan menambahkan, pihaknya juga menggugat DJKI karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran merek.
Secara hukum, kata dia, kasus ini disebut persamaan pada pokoknya, mulai dari logo, fonetik nama, hingga bentuk kemasan yang sangat mirip.
Menurutnya, perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.
Pihak penggugat pun berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan pembatalan merek tersebut demi menjaga kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.
"(Kasus) Ini kan mengganggu iklim perdagangannya jadi tidak sehat. Karena mereka hanya modal ndompeng (pakai nama mirip) dengan kualitas yang tidak sama dengan merek aslinya. Perkara ini masih bergulir, kita masih menjajaki pendapat hakim dan (menunggu) putusan, apakah dikabulkan semua (pembatalan) dari 10 nama ini," tandasnya. (kap/aro)
Editor : H. Arif Riyanto