Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Tutup Jalan Perumahan di Semarang, Ari Bakal Disomasi Satpol PP

Magang Radar Magelang • Senin, 13 Oktober 2025 | 17:43 WIB
Satpol PP Kota Semarang membongkar pagar seng penutup akses jalan di Perumahan Sinar Waluyo, Senin (6/10/2025).
Satpol PP Kota Semarang membongkar pagar seng penutup akses jalan di Perumahan Sinar Waluyo, Senin (6/10/2025).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Warga Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengeluhkan tindakan seorang pria bernama Ari Setiawan yang secara sepihak menutup akses jalan umum di lingkungan mereka menggunakan seng selama berbulan-bulan.

Pada Senin (6/10/2025), Satpol PP Kota Semarang sempat membongkar penutup jalan tersebut. Namun tak berselang lama, akses kembali ditutup oleh Ari menggunakan material baru berupa pagar kawat.

Selain menutup jalan, Ari juga diketahui menempatkan sampah di area tersebut. Akibatnya, warga mengaku terganggu dengan bau tidak sedap yang muncul dari tumpukan tersebut.

Saat didatangi petugas, Ari mengaku menutup akses jalan karena sedang fokus membangun rumah. Ia juga menyebut ada alasan lain yang membuatnya bertindak demikian.

“Malam-malam trek-trekan (balapan) di jam saya tidur setengah dua (dini hari), benar itu? Anaknya bisa ngomongin ndak? Warga sini ndak bisa ngomongin, Pak,” ucap Ari dengan nada tinggi saat diajak berdialog dengan petugas.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Ari Setiawan pada 15 Oktober 2025. Melalui somasi tersebut, Ari diminta untuk membongkar sendiri pagar penutup jalan yang ia dirikan.

Tantri menuturkan, keputusan itu diambil setelah Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di Kota Semarang menggelar rapat koordinasi. Ia menegaskan, bila dalam waktu tujuh hari setelah somasi disampaikan Ari tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, maka Satpol PP akan turun langsung melakukan penertiban.

Lebih lanjut, Tantri menyebut seluruh material pagar yang dipasang Ari akan diangkut menggunakan truk Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP. Proses pembongkaran nantinya juga akan mendapat pengamanan dari Polsek Tembalang untuk memastikan jalannya penertiban berlangsung lancar. (mg9)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#satpol pp #Ari Setiawan #SEMARANG #tutup jalan #somasi