Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Aipda Robig Dilimpahkan ke Kejari Semarang, Ayah Gamma : Kejam Kamu Ya, Bunuh Anak Saya!

Ida Fadilah • Jumat, 7 Maret 2025 | 05:17 WIB
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai pelimpahan tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).
Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat digelandang ke Rutan Kelas I Semarang usai pelimpahan tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Ayah korban penembakan polisi almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi, Andi Prabowo, tak bisa menahan emosinya saat melihat Aipda Robig Zaenudin di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Andi yang mengenakan baju warna biru muda ini mengawal proses pidana terhadap tersangka Robig sejak pukul 09.00.

Sesekali ia termenung.

Rautnya wajahnya berubah saat melihat bagaimana tersangka digelandang dari ruang tahanan ke bus tahanan menuju Rutan Kelas I Semarang.

Andi tampak marah dan melontarkan kalimat, "kejam kamu ya, bunuh anak saya!" saat tersangka Robig digiring.

Pernyataan ini diungkap mengingat anaknya meregang nyawa akibat tembakan polisi anggota Satreskoba Polrestabes Semarang ini pada 24 November 2024 lalu.

"Perasaannya sangat marah ya. Dia sangat kejam membunuh anak saya," ucap Andi ditemui usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jateng ke Kejari Kota Semarang Kamis (6/3/2025).

Ia menyatakan, peringatan 100 hari kematian Gamma dibunuh polisi telah dilakukan oleh keluarganya.

Namun, ia sedih karena saat bulan puasa ini kehilangan momen bersama anaknya.

"Saya biasa berbuka bersama tarawih bersama, jadi kalau mengingat itu sangat berat bagi saya" tutur Andi.

Ia berharap, agar tersangka dihukum seadil-adilnya.

Hal serupa dinyatakan Kuasa Hukumnya, Zainal Abidin Petir yang turut mendampingi.

Ia juga meminta pada jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar terdakwa dihukum maksimal.

"Robig ini merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur. Tetap harus dituntut maksimal," katanya.

Kalau melihat pasal yang disangkakan jaksa, lanjutnya, Robig dijerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

"Kalau denda tidak dibayarkan, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi, keluarga mintanya seperti itu," ucapnya.

Soal penerapan pasal, ia menilai sudah sesuai.

Meskipun, sebelumnya pihaknya menginginkan ada pasal perencanaan pembunuhan. Di mana, saat itu pada 24 November 2024 dini hari, tersangka Robig menghentikan dan memarkirkan sepeda motornya di depan Alfamart, Kalipancur, kemudian ancang-ancang dan menembak ketiga orang itu.

Kendati demikian, pihaknya cukup puas dengan jeratan itu, dengan catatan berharap hukumannya maksimal.

"Jangan besok dikurangi, supaya masyarakat percaya, itu saja. Kalau dikurangi, masyarakat akan tidak percaya dengan penegak hukum yang saat ini sedang disorot," tutur Petir, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyatakan berkas perkara kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Pernyataan ini menyusul adanya penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jateng pada JPU, Kamis (6/3/2025).

Tersangka juga ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

"Segera (dilimpahkan) sebelum masa penahanan berakhir. Kita bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kita limpahkan," tuturnya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto, Kasi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rina Dwi Sumarwati.

Nantinya, dalam sidang yang terbuka untuk umum akan menerjunkan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan dari Kejari Kota Semarang. (ifa/ton)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#kejari kota semarang #smkn 4 semarang #polda jateng #penembakan siswa smk #Aipda Robig Zaenudin