Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Status Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Aipda Robig Masih Anggota Polri, Tunggu Hasil Banding PDTH

Haryanto • Senin, 20 Januari 2025 | 06:38 WIB

 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Sidang banding Aipda Robig Zainudin masih berproses hingga satu bulan ke depan.

Sementara ini, berkas memori banding tersangka penembak pelajar SMKN 4 Semarang itu sudah berada di meja Kapolda Jateng. 

"Itu sudah diajukan ke Kapolda (Irjen Pol Ribut Hari Wibowo) menunggu penandatanganan kapolda. Penandatanganan itu diberi waktu 30 hari, serta pelaksananya," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (19/1/2025). 

Memori banding Aipda Robig telah diserahkan ke sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jateng, Sabtu (11/1/2025).

Atau tepat di akhir batas waktu pengajuan pasca sidang KKEP. 

Setelah ditandatangani kapolda Jateng, lanjut Artanto, nantinya Bid Propam Polda Jateng akan menyusun dan menjadwalkan sidang banding etik.

Sementara ini, belum diketahui secara persis jadwal sidang banding etik tersebut.

Namun yang bersangkutan bisa tetap menjalani sidang tindak pidana umum. 

"Jadi proses masih panjang. Sidang bisa paralel, tidak menunggu (sidang banding etik) karena ini sudah menjadi atensi juga," jelas Artanto. 

Pengajuan banding dilakukan lantaran Aipda Robig tidak terima di-Pecat Tidak Dengan Hormat (PDTH). 

Dengan begitu, otomatis status Aipda Robig saat ini masih anggota Polri. 

"Anggota Polri gugur kalau yang bersangkutan sudah vonis KKEP dan kemudian yang bersangkutan melaksanakan upacara pelepasan tersebut," jelas Kombes Pol Artanto. 

Selain menunggu sidang banding etik, Aipda Robig juga akan menjalani sidang pidana umum atas laporan kasus pembunuhan.

Pelaporan tersebut buntut penembakan Gamma, yang akhirnya meninggal di rumah sakit. 

Saat ini penyidik Dirreskrimum Polda Jateng masih melengkapi berkas P18 dan P19, sesuai petunjuk dari Jaksa.

“Berapa lama penyidik yang tau. Ada deadline, ya penyidik ya harus cepat, harus aktif. Kan ada batas deadline," tandasnya. 

Artanto juga menyebut sekarang ini status Aipda Robig masih menjadi anggota Polri. Meskipun Aipda Robig berada di dalam sel khusus. 

"Pada saat sidang di pengadilan umum status yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri, sah sah juga," katanya. 

Meski Aipda Robig terbukti di pengadilan dan divonis menjalani hukuman, namun bisa saja di tingkat banding PDTH menang, sehingga status anggota Polri masih melengkat.

Hanya saja, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak-haknya. 

"Dia tetap menjadi anggota Polri namun menjalani hukuman penjara. Walaupun dia polisi, dia tetap dipenjara seperti masyarakat yang lain, bergabung. Kalau gaji distop otomatis," tegasnya. 

"Tapi saya belum bisa berandai-andai, nanti lihat perkembangannya seperti apa," imbuhnya. (mha/zal)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kombes Pol Artanto #Bidhumas Polda Jateng #polri #gamma #Aipda Robig Zaenudin #Gamma Korban Penembakan Polisi