RADARMAGELANG.ID, Semarang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menyelesaikan perhitungan suara Pilkada serentak 2024.
Hasilnya, pasangan Agustina Wilujeng Pramestuti – Iswar Aminuddin dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Semarang.
Sedangkan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi unggul dalam Pilgub Jateng.
Hasil rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Harris Sentraland, Kamis (5/12/2024) menunjukkan Agustin -Iswar memperoleh 486.423 suara atau 57,24 persen suara sah.
Sedangkan lawannya, Yoyok Sukawi – Joko Santoso memperoleh 363.331 atau 42,76 persen.
Sementara untuk Pilgub Jateng di Kota Semarang, Andika - Hendi memperoleh 569.186 suara atau 65,99 persen. Paslon nomor urut 1 ini unggul atas paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi - Taj Yasin (Luthfi - Yasin) yang hanya memperoleh 293.342 atau 34,01 persen.
“Setelah ini, untuk hasil perolehan wali kota dan wakil wali kota hanya sampai sini. Kalau tidak ada gugatan, kami kirimkan ke gubernur dan mendagri untuk dilakukan pelantikan,” ujar Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini.
Sementara untuk proses perolehan Pilgub, pihaknya langsung mengirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan proses rekapitulasi.
“Kalau di Pilgub akan ada rekapitulasi lagi, hasil ini langsung kita kirimkan,” katanya.
Rapat pleno perhitungan dan penetapan hasil ini sempat alot karena dua komisioner KPU, Henry Casandra Gultom dan MA Agung Nugroho, walk out.
Alasan walk out dua komisioner tersebut berkaitan dengan adanya temuan Bawaslu terkait ketidaksesuaian administrasi di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan dan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah.
Rapat pleno yang berlangsung sejak Rabu (4/12/2024) sempat diskors dan dilanjutkan pada Kamis (5/12/2024).
Di TPS tersebut diketahui adanya satu orang pemilih mendapatkan dua surat suara.
“Sebenarnya kita menghormati proses yang berlaku di KPU Kota Semarang. Kemarin, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan,” ujar Henry Casandra Gultom yang akrab disapa Nanda.
KPU, kata Nanda, telah berkoordinasi mengenai rekomendasi Bawaslu tersebut.
Masing-masing komisioner menyampaikan pandangan berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu.
Diakuinya, ada perbedaan norma antara PKPU Nomor 17 tahun 2024 dengan apa yang dilakukan Bawaslu.
Namun, menurutnya, titik beratnya bukan pembahasan norma itu melainkan karena Bawaslu sudah mengeluarkan putusan.
“Itu bukan saran perbaikan, tapi klausul rekomendasi. Kami kira sudah selayaknya KPU menindaklanjuti PSU satu TPS. Dengan begitu, menjaga kemurnian proses Pilwalkot Semarang,” jelasnya.
Nanda menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 20 poin C UU 7/2017 disebutkan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan atau rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota.
Pada UU Pemilu juga ada konsekuensi hukum yang berlaku.
Sehingga ia tidak menandatangani penetapan hasil Pilwakot Semarang.
Namun, untuk hasil Pilgub Jateng Nanda turut menandatangani hasil penetapan.
“Secara penetapan nggak ngaruh. Statement saya dan Pak Agung itu jadi sebuah keputusan. Saya yakin Bawaslu mempertimbangkan banyak aspek,” terangnya. (den/aro)
Rekapitulasi Perhitungan Suara Kota Semarang
Pilwalkot Semarang
Pasangan Calon Suara Persentase
Agustina Wilujeng – Iswar Aminuddin 486.423 57,24 %
Yoyok Sukawi – Joko Santoso 363.331 42,76 %
Pilgub Jateng
Pasangan Calon Suara Persentase
Andika Perkasa – Hendrar Prihadi 569.186 65,99 %
Ahmad Luthfi – Taj Yasin 293.342 34,01 %
Editor : H. Arif Riyanto