LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Pelajar SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi
Ida Fadilah• Kamis, 5 Desember 2024 | 01:42 WIB
Pendamping hukum keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktavia Oktafandy, Subambang (tengah) didampingi paman korban Agung (kiri) dan ayah korban Andi Prabowo, Selasa (3/12/2024).
RADARMAGELANG.ID, Semarang - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas siap memberikan perlindungan terhadap dua korban selamat serta keluarga tiga korban penembakan polisi Aipda Robig Zaenudin, 38.
Korban meninggal adalah Gamma Rizkynatta Oktavandy.
Sedangkan dua korban selamat adalah Satria dan Adam.
"Kami siap memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dan keluarga untuk mengungkap kasus," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).
Susialaningtyas mengatakan, pihaknya telah terjun ke Semarang minggu lalu untuk bertemu dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jateng.
Pertemuan itu untuk koordinasi kasus penembakan ini.
Ia juga menyebut telah bertemu dengan para korban dan keluarganya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan bahwa para korban memiliki beberapa hak yang bisa diakses mengenai perlindungan dan bantuan oleh LPSK.
"Itu sudah kami sampaikan semua. Termasuk kami sampaikan mengenai hak mereka untuk didampingi, mereka masih anak-anak ya. Ketika pemeriksaan mereka didampingi tidak hanya orang tua, tapi pendamping seperti LPSK," tuturnya.
Pihaknya pun telah menawarkan perlindungan kepada para saksi.
Berdasarkan perkembangan terbaru, belum ada yang mengajukan permohonan perlindungan.
Ia menegaskan, jika sampai hari ini LPSK tetap mengawal perkara ini.
Dari pandangannya, kasusnya ini ada dua sisi.
Jika disebut ada tawuran, fakta yang LPSK temukan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak ada tawuran.
Sisi kedua tentu saja penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin.
Menurutnya, hasil dari pencarian informasi pemicu penembakan adalah karena serempetan sepeda motor antara pelaku dan korban.
Sedangkan versi Polrestabes Semarang, peristiwa itu karena ada yang tawuran.
"Ini yang masih kami dalami. Kami juga belum tahu detailnya. Ini masih temuan awal, masih kami akan terus mengawal kasus ini," tambahnya.
Ia menilai, dalam proses penegakan hukum mengenai tawuran tersebut, bisa jadi ada dua kemungkinan besar, berpotensi sebagai tersangka dan bisa juga sebagai saksi.
"Memang penembakannya ini mengarah benar atau salah tembak, itu kami belum dapat info. Intinya, LPSK sudah menawarkan perlindungan terhadap saksi maupun korban," tegasnya. (ifa/aro)