Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polrestabes akan Panggil Terlapor setelah Klarifikasi Mahasiswi Magang yang Diduga Dilecehkan Manajer BUMN

Haryanto • Senin, 25 November 2024 | 06:29 WIB

 

Korban H didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan, Rabu (20/11/2024).
Korban H didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan, Rabu (20/11/2024).

RADARMAGELANG.ID, Semarang – Laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap H, 21, mahasiswi magang oleh manajer BUMN transportasi (PT KAI) di Semarang antiklimaks.

Pelapor berencana mencabut laporan yang dilakukan pada Rabu (20/11/2024) lalu.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu klarifikasi dari pihak pelapor sebelum melakukan pencabutan laporan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menegaskan tetap akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor terkait pencabutan laporan tersebut. 

"Walaupun nanti ada pencabutan, kami tetap harus klarifikasi dulu terhadap pelapor, sebelum proses pencabutan nanti. Kita klarifikasi terkait pencabutannya itu kenapa," katanya. 

Saat disinggung pemanggilan terlapor, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari pelapor. “Belum to, kan kita masih baru klarifikasi dulu. Kita tanyakan ke penyidik dulu dan pelapor, terkait pencabutannya itu kenapa,” tegas kasatreskrim.

Sementara itu, alasan dari kuasa hukum H, Hartono, menyampaikan dugaan pelecehan tersebut merupakan kesalahpahaman. 

Hartono, telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terkait pengaduan tersebut.

Menurutnya, belum ada bukti yang menguatkan terhadap tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual oleh pihak teradu. 

"Atas berbagai pertimbangan, maka untuk saat ini kami menyatakan bahwa apa yang kami adukan di Polrestabes Semarang, bahwa kami menyatakan itu adalah sebuah kesalahpahaman," ungkapnya. 

Teradu atau pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah manajer BUMN di Kota Semarang berinisial D.

Sedangkan pelaporan tersebut dilakukan korban didampingi kuasa hukumnya ke Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11/2024).

"Karena kesalahpahaman tersebut, maka sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa pengaduan yang sebelumnya kita ajukan ke Polrestabes Semarang akan dicabut secara resmi," sambungnya. 

Pencabutan ini akan dilakukan secepatnya.

Menurutnya, langkah ini juga dilakukan atas kesadaran tanpa adanya desakan dari pihak manapun.

Serta dengan keputusan keluarga korban maupun pengadu yang disampaikan selaku penasihat hukum. 

"Kami juga menyadari bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh pengadu memungkinkan timbulnya kegaduhan dan dampak sosial serta hukum pada pihak yang teradukan maupun perusahaan," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Semarang berinisial H, 21, diduga menjadi korban pelecehan.

Terduga pelakunya adalah seorang manajer di perusahaan BUMN ternama di Kota Semarang berinisial D. 

Dari lembaran kertas yang ditunjukkan kuasa hukum korban, tertulis PT KAI.

Merasa tidak terima, H didampingi kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Joglosemar, Hartono, melaporkan D ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (20/11/2024).

Hartono menyebut, D yang merupakan manajer Departemen Penyelamatan Aset, dilaporkan atas dugaan kasus asusila.

Kasus ini pun mendapat respon dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Erick mengutuk keras segala tindakan pelecehan seksual di lingkungan BUMN dan Kementerian BUMN.

Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban.

"Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang," kata Erick Thohir dikutip dari akun Instagram Kementerian BUMN pada Jumat (22/11/2024).

"Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan," ujarnya lagi.

Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Respectful Workplace Policy (RWP), setiap insan BUMN diberikan ruang untuk berkontribusi tanpa rasa takut, dengan menghargai keberagaman dan persamaan hak.

Kebijakan ini sejak tahun 2022 telah dijalankan melalui surat edaran bernomor SE-3/MBU/ 04/2022 yang memuat sejumlah kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (RWP).

Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.

"BUMN adalah rumah bersama untuk semua. Bersama, kita wujudkan budaya kerja yang bermartabat," ucapnya. (mha/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#menteri bumn erick thohir #Kasatreskrim Polrestabes Semarang #Manajer BUMN #mahasiswi magang #Kompol Andika Dharma Sena #polrestabes semarang #pelecehan seksual