Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kejagung Geledah Rumah Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik di BSB Mijen Kota Semarang, Temukan Uang Tunai

Ida Fadilah • Jumat, 25 Oktober 2024 | 06:18 WIB
Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Kejari Kota Semarang dan TNI saat menggeledah rumah hakim PN Surabaya Erintuah Damanik di Perumahan BSB Semarang, Rabu (24/10/2024).
Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung, Kejari Kota Semarang dan TNI saat menggeledah rumah hakim PN Surabaya Erintuah Damanik di Perumahan BSB Semarang, Rabu (24/10/2024).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik.

Salah satunya di Perumahan BSB Mijen, Kota Semarang.

Penggeledahan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Penyidik pada Jampidsus Kejagung ini berkaitan dengan kasus suap atau gratifikasi.

Suap itu diduga dalam penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Rabu (23/10) itu, Kejari Kota Semarang turut dilibatkan.

"Iya dari tim pidsus Kejari Kota Semarang ikut dalam kegiatan penggeledahan," Kepala Seksi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto Kamis (24/10/2024).

Selain di perumahan elit itu, tim juga memeriksa kantor Money Changer yang berada di Siliwangi Square, Kota Semarang. Lokasi itu diduga menjadi tempat penukaran uang asing.

Cakra mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai hingga barang elektronik.

Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang terkena OTT Kejagung: Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang terkena OTT Kejagung: Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa mata uang asing kurang lebih 6.000 USD (setara Rp 93,5 juta, Red) dan 300 SGD (setara Rp 3,5 juta, Red). Kemudian dua buah handphone, beberapa buku rekening bank, serta catatan transaksi keuangan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers telah menetapkan Erintuah Damanik (ED) sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, ED merupakan hakim ketua majelis. Selain itu, dua anggota majelis hakim lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Mangapul dan Hari Hanindyo.

Untuk diketahui, tersangka Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI. Ia diadili atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Namun, oleh majelis hakim PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Berita ini pun gempar dan menuai kritik dari publik.

Pasalnya, majelis hakim yang menangani kasus ini dinilai tidak memperhatikan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.

Kasus ini mendapat atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) hingga Komisi Yudisial (KY). Setelah dilakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar tiga hakim tersebut dipecat karena terbukti melanggar kode etik berat. (ifa/zal)

Editor : H. Arif Riyanto
#Erintuah Damanik #suap hakim #geledah rumah #Hakim PN Surabaya