Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Terpidana Kasus Penyelundupan Ekspor Kayu Dibekuk Usai 9 Tahun Buron

Ida Fadilah • Jumat, 27 September 2024 | 05:28 WIB
Kepala Cabang Kejari Semarang Muhammad Baharuddin (baju cokelat) melakukan eksekusi terhadapnya terpidana penyelundupan ekspor kayu Gaguk Sulistyo (baju biru).
Kepala Cabang Kejari Semarang Muhammad Baharuddin (baju cokelat) melakukan eksekusi terhadapnya terpidana penyelundupan ekspor kayu Gaguk Sulistyo (baju biru).

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Gaguk Sulistyo, terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan akhirnya ditangkap tim tangkap buron kejaksaan.

Gaguk diamankan setelah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, pada Selasa (24/9/2024) terpidana Gaguk ditangkap di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Alhamdulillah DPO yang licin bisa ditangkap," ujar Candra, Rabu (25/9/2024).

Penangkapan Gaguk sukses atas kerja sama Kejari Cabang Kota Semarang, Kejari Jakarta Selatan, dan AMC Kejaksaan Agung.

Candra menyebut Gaguk bersikap kooperatif ketika ditangkap.

Pengamanan terpidana Gaguk berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Di mana, terpidana divonis dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh undang-undang.

"Terpidana dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp 150 juta subsidair 4 bulan penjara," tambahnya.

Terpisah, Kepala Cabang Kejari Semarang Muhammad Baharuddin mengungkapkan, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Desember 2015.

Sejak saat itu, Gaguk kabur tidak memenuhi panggilan untuk dieksekusi.

Pihaknya telah berupaya mengirimkan surat panggilan kepada terpidana tetapi tidak pernah hadir.

Kemudian melakukan pengecekan ke alamat rumah sesuai berkas perkara tapi posisinya tidak ada di rumahnya.

Setelah itu ditetapkan DPO dan pencarian orang untuk dilakukan pencarian.

"Tim berhasil melakukan pelacakan dan terdeteksi di BCD Tangerang," ucapnya, Kamis (26/9/2024). 

Ia menjelaskan terpidana sedang mengontrak di daerah tersebut karena menunggu anaknya yang sedang kerja di Jakarta.

Sedangkan, alamat terpidana Gagok memang berpindah-pindah, dari Surabaya hingga pernah tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur dan terakhir di Tangerang, Banten.

Ia mengungkap kesulitan pencarian terpidana lantaran ia sejak awal tidak dilakukan penahanan.

Sehingga ketika putusan keluar dan dipanggil untuk eksekusi, terpidana lebih dulu kabur.

Namun untuk alasan kenapa tidak ditahan, Baharuddin belum mengetahui karena perkara lama sejak 2011.

"Hasil pemeriksaan, dia berpikirnya perkara ini sudah selesai. Dia pindah-pindah alamat paling jauh melakukan aktivitas pekerjaannya sampai ke Kalimantan sebagai wiraswasta," bebernya. (ifa/zal) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#kejari kota semarang #kejaksaan agung #dpo #buron