Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Mahasiswi Selebgram di Kota Semarang Endorse Judi Online

Haryanto • Rabu, 10 Juli 2024 | 05:00 WIB
Dua tersangka yang ditangkap polisi gara-gara memromosikan judi online.
Dua tersangka yang ditangkap polisi gara-gara memromosikan judi online.

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Seorang mahasiswi di Kota Semarang ditangkap anggota Polrestabes Semarang.

Perempuan yang juga selebgram ini, ditangkap lantaran diduga terlibat kasus judi online. 

Perempuan berinisial DW ,19, warga asal Kabupaten Pati diamankan di rumah kos Griya Krisna, Jalan Kalicari Timur, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 20.00. 

DW diduga menerima endorse atau mempromosikan judi online melalui akun media sosial Instagram miliknya sendiri bernama "denndenis_".

Selain DW, juga ada satu pria yang ditangkap kasus sama, berinisial RW, warga Kota Semarang, pada Kamis (27/6/2024).

"Keduanya melakukan endorse atau memviralkan terkait akun website judi online.

Jadi website judi tersebut bisa diakses oleh orang-orang yang lain," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (9/7/2024).

Andika menyebut, akun milik selebgram tersebut ramai diikuti orang lain, mencapai 93 ribu followers.

Hingga akhirnya, dilirik dan mendapat endorse perjudian online jenis slot. 

"Di mana yang bersangkutan memposting link perjudian tersebut sehari dua kali selama 15 hari dengan keuntungan Rp 600 ribu.Dan kalau diperpanjang bisa mendapatkan keuntungan lebih," bebernya.

Sedangkan RW, warga Semarang Selatan ini berperan sebagai promotor judi online slot melalui Facebook-nya dengan imbalan komisi per deposito. 

"Dan satu tersangka ini ini melakukan endorse judi, memviralkan melalui akun Facebook. Tersangka mendapatkan keuntungan 10 persen dari situs judi tersebut," sambungnya.

Tersangka DW mengakui, awalnya mengetahui endorse perjudian tersebut melanggar hukum. Namun demikian, perempuan ini nekat melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang lantaran untuk kebutuhan hidup. 

"Karena saya membutuhkan uang itu. Saya baru satu kali dengan ditransfer Rp 600 ribu, selama 15 hari. Saya story dua kali dalam sehari dan link ada di bio, saya sebatas promosi," katanya.

Menurutnya, awal terpikat endorse judi online setelah mendapat pesan di akun Instagram miliknya. Kemudian, berlanjut komunikasi melalui pesan WhatsApp.

"Ditawari situs judi slot, tapi saya emang lagi butuh uang aja," katanya.

Sementara, tersangka RYM mengaku menerima upah 50 persen dari total deposito dari target 10 deposito.

Ia juga mengaku, promosi perjudian online ini melalui akun Facebook miliknya sendiri bernama cocok77 dan toto188. (mha/ton) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#judi online #polrestabes semarang #endorse #mahasiswi #selebgram