Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Dijanjikan Kerja di Spa, Gadis di Bawah Umur Warga Semarang Utara Ini Ternyata Dijebak Jadi Terapis Pijat Plus-Plus di Gayamsari Kota Semarang

Haryanto • Selasa, 4 Juni 2024 | 04:55 WIB
Tersangka Devi Anjula yang menjadi mucikari pijat plu-plus di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Kota Semarang saat gelar perkara di Mapolretabes Semarang, Senin (3/6/20
Tersangka Devi Anjula yang menjadi mucikari pijat plu-plus di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Kota Semarang saat gelar perkara di Mapolretabes Semarang, Senin (3/6/20

RADARMAGELANG.ID, Semarang – Gadis di bawah umur warga Kota Semarang selamat dari jebakan pekerjaan pijat spa plus-plus.

Aparat kepolisian berhasil menyeret satu orang tersangka sebagai mucikari sekaligus pemilik Davinci Spa.

Tersangka Devi Anjula, 20, warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur.

Tersangka ditangkap d isebuah rumah kos paviliun yang digunakan sebagai praktik spa tersebut di Jalan Kanguru Raya, Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 17.00. 

Sedangkan korban dalam kasus ini berinisial HGA, 15, warga Semarang Utara.

Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Polisi pun menindaklanjuti dan tersangka berhasil diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. 

"Awalnya korban menghubungi orang tuanya menyampaikan bahwa di tempat tersebut yang bersangkutan diarahkan untuk terapi pijat plus-plus. Merasa ketakutan, korban mengadu ke orangtuanya," jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, Senin (3/6/2024). 

Korban dipekerjakan sebagai terapis mulai April 2024.

Sedangkan modus tersangka menyuruh korban bekerja sebagai terapis pijat plus melalui aplikasi Mi-Chat untuk menjaring pelanggannya.

Tarif sekali pijat, antara Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.

Kasatreskrim menegaskan, masih terus melakukan pengembangan kasus ini. 

"Ini masih kita kembangkan, informasi ada tiga korban," katanya. 

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang.

Tersangka akan dijerat pasal 761 jo 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. 

Tersangka Devi Anjula mengaku, awalnya mengenal korban ketika bertemu saat kopdar komunitas motor di Semarang.

Setelah akrab, tersangka menawari kerja sebagai jasa pijat. 

"Pertama tidak tahu kalau anak itu di bawah umur. Kenal dari gondolan motor, dia ikut kopdar komunitas, terus gonta-ganti di komunitas, terus ketemu sama saya," dalihnya. 

"Ikut kerja apa gak? Terus dia mau. Awalnya gak tahu, bilangnya umurnya 19 tahun. Baru satu bulan. Setahuku pas ikut komunitas seumuran saya, apa lebih gitu. Ternyata masih anak di bawah umur," sambungnya. 

Terkait upah yang diterima korban, tersangka berdalih hanya menyewakan tempat dan mengambil keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per konsumen. 

"Pembagian keuntungan, saya cuma ngasih cash tempat aja. Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap tamu. Kalau terapi sesuai tarif antara Rp 350 sampai Rp 450 ribu per tamu," akunya. (mha/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#rejomulyo #spa #pijat plus #spa plus-plus #mucikari #terapis #unit ppa #Semarang Timur #gayamsari #kota semarang