RADARMAGELANG.ID, Semarang – Empat tempat karaoke di Kota Semarang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Jumat (29/3/2024) dini hari.
Semuanya diketahui melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.
Empat karaoke tersebut adalah Permata di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.
Petugas langsung menyegel bangunan karaoke.
“Sebenarnya ada beberapa yang kita awasi, tadi empat kita lakukan penyegelan karena melanggar jam operasional selama Ramadan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa
Marthen menjelaskan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama Ramadan.
Dari aturan yang ada, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.
“Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu,” harapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menerbitkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.
Mbak Ita --sapaannya-- menjelaskan, ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita juga meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.
“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” katanya. (den/ton)
Editor : H. Arif Riyanto