RADARMAGELANG.ID, Semarang - Tiga bangunan gudang di wilayah Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, digerebek petugas BPOM, BAIS dan BIN, Senin (25/3/2024) sekitar pukul 10.00.
Gudang tersebut diduga dipakai sebagai tempat produksi pil koplo atau obat daftar G.
Informasi yang diperoleh, tiga gudang tersebut berlokasi di Kawasan Industri Candi blok 3 Nomor 25.
Hasil penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti pil Heximer, Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, mesin produksi, Nangen Zengnzhangsu bertuliskan Kopi Barokah, Dextrometrophan, bahan baku dalam tong berwarna biru bertuliskan Rebopfavin.
Juga bahan baku dalam tong berwarna coklat bertuliskan Thiamin HCI, bahan baku dalam karung bertuliskan Paracetamol, bahan pengisi (corn starch magneaium stearate dan sodium starch glycolate), kemasan alufoil, pot, dan cartoon, serta beberapa produk.
Berikutnya, di gudang Blok 6 Nomor 14 ditemukan Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, pil YL, Dmp kuning, dan pil LL.
Satunya di bangunan gudang yang diduga sebagai tempat produksi, terletak di area A5 Blok 5 Nomor 15.
Ditemukan di dalamnya mesin produksi dan tong yang terbuat dari kardus berisi butiran pil warna putih.
Juga tong warna biru berisi bahan serbuk dan tumpukan plastik yang diduga berisi bahan baku pil.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan oleh
Pihaknya bersama Polrestabes Semarang dan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
"Tadi malam (Senin) merapat di TKP untuk koordinasi pengecekan. Kami memastikan benar adanya penggerebekan dan ditemukan barang bukti obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G," ungkapnya di lokasi kejadian kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (26/3/2024).
"Ada tiga gudang. Kalau jenisnya (narkoba) kami belum bisa mengkonfirmasi, karena barang bukti masih dilakukan pergeseran, pemeriksaan jenis-jenis obatnya bentuk pil serbuk," sambungnya.
Kapolsek juga menyebut, ada tiga bangunan secara terpisah yang diduga berkaitan dengan pelanggaran undang-undang kesehatan.
Namun, ketika dilakukan penggerebekan, tidak ada satu orang pun di lokasi tiga gudang tersebut.
"Kalau lamanya, saya belum konfirmasi. Karena pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan kondisi gudang dalam keadaan kosong. Jadi, pemiliknya siapa dan untuk orang-orang yang bekerja di situ siapa atau karyawan, semuanya nihil. Hanya ditemukan barang buktinya aja dan alat produksi," bebernya.
Terkait jumlah barang bukti tersebut, Kapolsek menyampaikan sampai sekarang, masih dilakukan penghitungan jumlah barang maupun bahan baku dan alat yang diduga untuk memproduksi obat terlarang oleh anggota BPOM, BAIS dan BIN.
"Barang bukti yang ditemukan besar. Untuk saat ini yang menangani BPOM dan BIN," katanya. (mha/aro)
Editor : H. Arif Riyanto