Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

22 Orang Tertipu Jasa Penyaluran Tenaga Kerja, Pelaku Berkantor di Jalan Karangrejo Kota Semarang, Total Kerugian Capai Rp 2,3 Miliar, Begini Modusnya

Haryanto • Senin, 18 Maret 2024 | 23:51 WIB
Ali Mustari, 49, warga Tingkir, Kota Salatiga, korban penipuan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri saat melapor di Polrestabes Semarang, Senin (18/3/2024)
Ali Mustari, 49, warga Tingkir, Kota Salatiga, korban penipuan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri saat melapor di Polrestabes Semarang, Senin (18/3/2024)

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Sebanyak 22 orang dari sejumlah daerah diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang yang bekerja dalam bidang penyaluran tenaga kerja.

Salah satunya Ali Mustari, 49, warga Tingkir, Kota Salatiga.

Impiannya untuk bekerja di Eropa pupus.

Sebab, orang yang membawa uang miliknya telah kabur dan tidak diketahui jejaknya. 

Ali Mustari yang merasa dirugikan, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polrestabes Semarang, Senin (18/3/2024).

Ali juga membawa berbagai bukti-bukti, salah satunya kwitansi pembayaran. 

Pihak yang dilaporkan bernama Yuniarto Utomo, tinggal dan sebagai kantor di Jalan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, belakang Kantor PLN Jatingaleh.

"Korban di grup saya cukup banyak, ada 22 orang. Kerugiannya bervariasi. Ada yang Rp 150 juta dan ada Rp 160 juta. Kalau ditotal sekitar Rp 2,3 miliar. Itu masih nambah-nambah,” ungkap Ali Mustari kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (18/3/2024).

Ali menyebutkan, korban berasal dari berbagai daerah, seperti Gresik, Bojonegoro, Kendal, Pekalongan, Tegal, Jakarta, Medan, dan Jawa Barat.

Pihaknya mengatakan, para korban sebenarnya sudah melaporkan ramai-ramai ke Polda Jateng pada November 2023.

"Dari Polda didisposisi ke Polrestabes Semarang, karena itu masuk wilayah Polrestabes Semarang. Akhirnya, kita laporan ke sini. Sebelum saya, ada yang sudah melaporkan ke Polrestabes juga," katanya. 

Ia membeberkan, menjadi korban penipuan bermula saat ingin kerja ke Eropa setelah melihat postingan di media sosial Facebook dan Instagram oleh Yuniarto Utomo pada 2022.

Postingan tersebut terkait penyaluran tenaga kerja di Asia dan Eropa. 

"Kita ikuti medsos itu, kita cari -cari informasi karena untuk pemberangkatan kan uangnya tidak sedikit. Kalau job ke Asia itu di Korea, Jepang. Kalau Eropa, ke Amerika, New Zealand, dan Australia. Pembayaran itu bervariasi, ada yang Rp 150 juta sampai Rp 170 juta," katanya. 

Lama-lama Ali Mustari kepincut untuk bekerja sebagai TKI ke Eropa.

Ali juga lanjut komunikasi dengan Yuniarto Utomo melalui WhatsApp untuk bisa bekerja di Amerika.

Kemudian, bertemu di kantor Yuniarto Utomo di Karangrejo Semarang. 

"Awalnya sudah ada teman saya, sudah sampai sana. Karena referensi juga dari teman yang juga sudah sampai sana, akhirnya kita masuk. Terus proses bisa terbang dengan nominal Rp 170 juta," jelasnya.

Ali mengatakan, pembayaran tersebut dilakukan bertemu langsung dengan Yuniarto Utomo di rumahnya pada 5 Mei 2023.

Pembayaran dilakukan dua kali lewat transfer dan ada tunai, dengan bermaterai Rp 10.000.

"Kesepakatan berdua, saya dan dengan dia (Yuniarto Utomo), DP separo, bayar Rp 85 juta, dan selebihnya kita bayar setelah pengajuan Visa Granted. Kalau teman-teman yang sudah lunas banyak," jelasnya. 

Menurutnya, tak ada persyaratan khusus untuk bisa terbang ke Eropa, selain pembayaran.

Sesuai kesepakatan, bisa berangkat terbang menuju Eropa setelah dua sampai tiga bulan setelah pembayaran. 

"Persyaratan tidak ada, sepertinya dia gambling. Dia ada semacam kayak CV apa, awalnya begitu. Pengakuan dia, maksimal bulan 8 (Agustus 2023) sudah bisa terbang," katanya. 

Namun, hingga pada batas waktu, para korban tidak diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, ketika dipertanyakan, hanya mendapatkan jawaban diundur.

Para korban juga sudah membuat kesepakatan supaya uang dikembalikan dan disanggupi oleh Yuniarto Utomo pada 6 November 2023.

"Kalau ada alasannya dia ngomong kan enak. Tapi, dia tidak pernah ngomong sama kita. Akhirnya kita buat perjanjian untuk pengembalian uang. Tetapi pas tanggalnya itu malah kabur. HP juga sudah tidak bisa dihubungi," katanya. 

Baginya, uang Rp 85 juta tersebut nilanya cukup banyak.

Sebagian uang tersebut dikumpulkan dari hasil keringat, bekerja bertahun-tahun.

Sebagian lainnya, diperoleh dari hutang. 

"Ya kerja, pinjam sana, pinjam sini. Beban tanggungan juga pasti. Harus mengembalikan hutang. Harapan saya, ya uang bisa dikembalikan," harapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dulu terkait pelaporan tersebut. 

"Kita akan cek dulu. Kalau sudah masuk kita tetap lakukan penanganan, penyelidikan," katanya. (mha/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kerja Luar Negeri #tenaga kerja #penipuan #tki #polrestabes semarang