Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Ini Kata Ngasbun Egar, Larangan Pengadaan Seragam Siswa Baru Dinilai Dilematis, Mempermudah Siswa Tapi Bisa Jadi Celah Bisnis Sekolah

Muhammad Iqbal Amar • Selasa, 5 Maret 2024 | 23:05 WIB
Dekan FPBS Upgris Dr H Ngasbun Egar, SPd MPd
Dekan FPBS Upgris Dr H Ngasbun Egar, SPd MPd

RADARMAGELANG.ID, Semarang-Setiap musim penerimaan peserta didik baru (PPDB), persoalan yang kerap muncul adalah adanya kewajiban dari sekolah kepada siswa untuk membeli seragam baru.

Meski Dinas Pendidikan sudah melarang, masih ada saja sekolah yang nekat.

Bahkan, terkadang menarik biaya seragam yang tidak wajar.

Sebenarnya larangan sekolah “menjual” seragam bagi siswa baru masih dipandang sebagai sesuatu yang dilematis.

Di satu sisi, memberi kemudahan siswa dalam mendapatkan seragam.

Namun di sisi lain, juga berpotensi membuka celah praktik bisnis oknum di sekolah untuk mengeruk untung.

Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni (FPBS) Universitas PGRI Semarang (Upgris) Dr H Ngasbun Egar, SPd MPd mengatakan, bergulirnya PPDB di setiap tahunnya memang selalu saja memunculkan polemik.

Sebab, setelah peserta didik baru diterima, biasanya ada kewajiban membeli kain seragam baru.

Di Kota Semarang, sekolah memang diharamkan melakukan pemaksaan terhadap wali murid dalam urusan pembelian seragam.

Tak hanya itu, mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, dan beragam pungutan lainnya dari peserta didik dan wali murid.

Ngasbun menilai, kebijakan tersebut sejatinya cukup dilematis.

Penyediaan seragam oleh sekolah harus diakui dapat membantu masyarakat atau wali murid yang membutuhkan seragam sekolah putra-putrinya.

Pengadaan seragam oleh pihak satuan pendidikan juga berupaya menyeragamkan identitas seluruh siswa.

“Betapa nanti kemudian akan timbul jenis, kualitas, dan ragam kain yang berbeda-beda kalau kemudian ortu harus mencari sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (5/3/2024).

Padahal, lanjutnya, esensi pengadaan seragam adalah wujud semangat kebersamaan.

Semua peserta didik dipandang sama derajat dan tidak ada perbedaan (egaliter).

Menurutnya, seragam bukan hanya sebatas soal tampilan dan warna.

Lebih dari itu, juga memperhatikan standar kualitas kalau bisa juga disamakan.

“Ini dalam rangka untuk ngemong semuanya,” tandasnya.

Ngasbun menambahkan, hakikat pengadaan seragam adalah sedapat mungkin menghilangkan perbedaan peserta didik.

Utamanya menyoal tingkat ekonomi keluarga apakah tergolong kurang mampu atau tidak.

Akan cukup kontras apabila siswa kurang mampu membeli seragam berbahan kain sederhana, sedangkan siswa mampu membeli seragam berkain mewah.

“Jadi para pimpinan atau pemangku kebijakan untuk bisa memahami persoalan yang lebih jauh,” paparnya

Kendati demikian, harus diakui pula bahwa pengadaan seragam juga menjadi celah kreatifitas sekolah untuk berbisnis.

Peluang itu seringkali digunakan sekolah untuk mencari untung.

Bahkan bisa saja mematok harga secara berlebihan.

“Sepanjang harganya berpatok harga umum gak perlu dilarang, karena itu memudahkan juga kalau sudah tersedia,” ujar Ngasbun

Biasanya, modus panitia menyertakan list seragam saat daftar ulang atau bekerja sama dengan penjual baju tertentu agar dapat persenan.

Modus tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan satuan pendidikan.

“Maka secara teknisnya juga diatur. Memang sekolah jangan sampai jualan seragam atau buku,” imbuh Ngasbun.

Dalam hal ini, sekolah dapat melakukan pengadaan seragam melalui koperasi yang dikelola oleh sekolah atau bahkan siswa.

Praktik tersebut sekaligus mengasah jiwa kewirausahaan (enterpreneurship) siswa.

Dalam school base management pun justru menganjurkan sekolah untuk berbisnis.

Maka kebijakan larangan pengadaan seragam oleh sekolah itu bisa jadi bertentangan.

“Kalaupun ada untungnya kan bisa untuk kepentingan organisasi siswa itu,” ujar Ngasbun.

Ia berharap, kebijakan pelarangan pengadaan seragam oleh sekolah dapat dilakukan pengkajian lagi secara mendalam dengan melihat pengalaman dan situasi sesungguhnya. Sebab, sekolah akan serbarepot dan sulit ketika banyak diatur oleh kebijakan yang ditentukan hanya bersifat parsial.

“Saya lihat ini lebih ke arah reaktif seolah memiliki daya bela kepada masyarakat, tapi di sisi lain menyulitkan pihak tertentu,” katanya.

Seperti diberitakan Jawa Pos Radar Semarang sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang melarang keras satuan pendidikan melakukan praktik bisnis seragam sekolah dengan paksaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disdik Kota Semarang melarang satuan pendidikan mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di sekolah.

Baik yang telah disediakan koperasi maupun perorangan.

Sebab, hal itu dinilai memberatkan wali murid terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

“Kalau terkait seragam baru, sebenarnya SK Kadinas masih merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022,” kata Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (4/3/2024).

Namun, lanjut Bambang, permasalahan seragam dari tahun ke tahun adalah soal implementasinya di satuan pendidikan masing-masing.

Terutama peran kepala sekolah yang memungkinkan menyediakan seragam sekolah melalui koperasi.

“Maka saya ingatkan kepada setiap kepala sekolah coba dimonitor betul. Mungkin saja sudah berkomitmen tapi yang di bawah (oknum guru) yang masih saja bisa melakukan hal semacam itu,” terang Bambang.

PPDB tahun lalu, pihaknya mengaku masih mendapatkan laporan adanya sekolah yang menyuruh wali murid membeli seragam seharga Rp 900 ribu.

Laporan itu menjadi atensi Disdik agar tak lagi terulang pada PPDB 2024 nanti.

Keharusan pembelian seragam di sekolah berpotensi membebani keluarga, khususnya bagi yang kurang mampu.

“Jadi, ya mengalir saja terserah wali murid. Yang masih memakai seragam SD ya biarkan saja. Justru kalau ada kita data dan dicarikan bantuan barangkali memang tidak mampu membeli. Kalau digebyah uyah kasihan secara psikologis pun sudah tertekan,” jelas Bambang.

Menurutnya, tidak ada masalah jika siswa belum mampu membeli lalu dalam pelaksanaan pembelajaran masih memakai seragam SD.

Bahkan, siswa juga diperbolehkan memakai kaos rumahan jika belum memiliki seragam olahraga. 

Kan yang kita kedepankan makna pembelajaran bukan perform siswa. Kurikulum merdeka kan esensinya belajar yang menyenangkan,” tandasnya.

Untuk mengantisipasi praktik serupa dan evaluasi tahun lalu, pihaknya melakukan langkah preventif.

Seluruh sekolah juga telah mendapatkan edaran dari Ombudsman terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). 

“Mudah-mudahan tahun ini nggak ada. Karena tahun kemarin masih muncul dengan menggunakan pola-pola lama,” katanya. (mia/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#siswa baru #upgris #dilematis #ppdb #dinas pendidikan kota semarang #FPBS UPGRIS #seragam baru #seragam sekolah #harga tak wajar