Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Giliran Caleg Golkar Keluhkan Dugaan Pergeseran Suara di Sejumlah TPS di Tembalang Kota Semarang, Begini Modusnya

Adennyar Wicaksono • Sabtu, 2 Maret 2024 | 03:55 WIB
Salah satu tim pemenangan caleg dari Partai Golkar melaporkan adanya dugaan pergeseran suara.
Salah satu tim pemenangan caleg dari Partai Golkar melaporkan adanya dugaan pergeseran suara.

RADARMAGELANG.ID, Semarang – Tim pemenangan calon legislatiF (Caleg) dari Partai Golkar dapil 3, Mararas Apuwara, melaporkan adanya dugaan pergeseran suara di Kecamatan Tembalang ke Bawaslu Kota Semarang, Jumat (1/3/2024) petang.

Dugaan pergeseran suara ini, ditengarai terjadi di sejumlah TPS di Tembalang.

Sebelumya PKB Kota Semarang pun menduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan yang sama, dengan jumlah sekira 5.000 suara.

“Saya sudah serahkan bukti tidak sesuainya data C1 hasil dan lampiran Model D saat rekapitulasi di tingkat kecamatan Tembalang,” kata Yus Citra Pratama, tim pemenangan Mararas Apuwara.

Yus menjelaskan, setelah dilakukan komparasi antara formulir C1 dari masing-masing TPS dan lampiran model D di Kecamatan ada perbedaan data.

Menurutnya, terjadi pergeseran suara di 240 TPS yang tersebar di 12 kelurahan di Kecamatan Tembalang.

“Ini ada pergeseran, ada penambahan sekitar 900 suara ke caleg yang diuntungkan,” bebernya.

Pihaknya mengaku, terus melakukan analisa dugaan pergseran suara yang merugikan Mararas. Yus juga berharap Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Kecamatan Tembalang.

“Harapannya bisa dilakukan rekapitulasi ulang, atau diperbaiki ditingkat kota. Tentu agar tidak merugikan salah satu calon,” katanya.

Sebelumya, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum ada temuan atau laporan, dugaan penggelembungan ataupun pergeseran suara.

Dia menyatakan, data telah direkap secara berjenjeng mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.

“Semua sudah sesuai prosedur, kalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekapitulasi dihadiri saksi. Saksi sudah mengetahui dan kita pastikan hasilnya sudah bisa diterima dan ditandatangani,” ujarnya. (den/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#DPRD Kota Semarang #kecurangan pemilu #pileg #tembalang #PKB Kota Semarang