RADARMAGELANG.ID, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kompak menjawab terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan, jika rekapitulasi yang dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.
Sehingga adanya dugaan penggelmbungan suara tidak mungkin terjadi, karena petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi.
Nanda –sapaannya-- menjelaskan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Rekap dilaksanakan secara berjenjang dan manual.
Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi.
"Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau ada kesalahan akan dilakukan koreksi. Prosesnya diinput ke Sirekap web," jelasnya.
Sebelum dilakukan pleno, menurutnya, hasil rekapitulasi akan disinkronkan yang juga disaksikan oleh Bawaslu, kemudian hasilnya disepakati bersama.
Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar dilaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang.
“Semua sudah sesuai prosedur, dan terbuka,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum ada temuan atau laporan dugaan penggelembungan suara.
Dia menyatakan, data direkap secara berjenjeng mulai dari TPS, kecamatan, dan kota.
“Semua sudah sesuai prosedur. Kalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekaputulasi dihadiri saksi. Saksi sudah mengethaui dan kita pastikan hasilnya sudah bisa diterima dan ditandatangani,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduga ada penggelembungan suara di Tembalang, Kota Semarang.
Diduga ada kesengajaan, dengan jumlah suara sekitar 5.000.
Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kota Semarang M Shodri menduga penggelembungan suara ini sempat membuat rapat pleno di Kecamatan Tembalang dihentikan, karena adanya ketidaksinkronan data yang di Sirekap dan data yang di fisik.
"Diduga ada unsur kesengajaan karena ada penggelembungan suara yang dinilai tidak normatif, yakni sekitar 5.000 suara, diduga merata di semua TPS," katanya kepada Jawa Pos Semarang, Kamis (29/2/2024).
Menurut dia, jumlah dugaan penggelembungan suara setiap TPS bervariatif mulai dari 15 hingga 20 suara.
Padahal di Tembalang, ada 513 TPS, yang diduga dilakukan salah satu partai, dan jumlahnya merata di semua TPS.
"Ini diduga ada di semua TPS, kami akan mengoreksi karena yang semula suara tidak sah menjadi suara sah, tidak bertuan menjadi bertuan," jelasnya.
Shodri melanjutkan, kejadian ini menjadi warning bagi penyelenggara Pemilu di Kota Semarang.
Dia berharap Pemilu tidak dinodai oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu, ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan apabila dugaan ini benar.
"Sangat tidak logis di semua TPS. Ada penggelembungan suara mungkin kalau gelembungnya dua atau tiga TPS dan hanya berapa suara itu bisa kami maklumi, tapi saat dicocokkan ternyata benar terjadi," bebernya.
Diduga, penggelembungan ini ada pada Sirekap.
Dia berharap, kejadian ini bisa diusut demi menjaga nama baik penyelenggara Pemilu.
"Dengan kejadian ini, harapannya hal serupa tidak terjadi di kecamatan lain," katanya. (den/aro)
Editor : H. Arif Riyanto