RADARMAGELANG.ID - Tanggal 30 Oktober ini diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).
Bertepatan dengan peringatan HORI, mari kita sama-sama menilik sejarah uang rupiah sebagai mata uang negara Indonesia.
Indonesia dalam sejarah terciptanya mengalami lika-liku yang panjang.
Sebelum mengenal rupiah, masyarakat Indonesia terlebih dahulu mengenal ORI (Oeang Republik Indonesia).
Bermula pada tahun 1945 sampai 1946, Indonesia merupakan negara yang baru saja merdeka dan sistem kenegaraan termasuk keuangan masih terpengaruh oleh negara penjajah sebelumnya.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa mata uang yang menjadi alat transaksi, di antaranya Javasche Bank, Emisi Dai Nippon, Japansche Regeering, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Banyaknya mata uang yang beredar membuat pedagang di indonesia kebingungan karena setiap mata uang memiliki nilai yang berbeda.
Kondisi ini diperburuk oleh NICA yang kabarnya akan kembali ke tanah air pada akhir September 1945 dan akan mengambil alih pemerintahan Indonesia, termasuk sistem mata uang.
Karena posisi yang rumit tersebut, ada seorang tokoh anggota badan pengurus KNIP, yaitu Sjarifuddin Prawiranegara mengusulkan kepada Moh Hatta untuk segera membuat mata uang negara sendiri.
Usulan tersebut akhirnya disetujui dan dieksekusi oleh A A Maramis yang pada saat itu menjabat sebagai menteri keuangan.
Inilah momentum yang menjadi titik awal terbentuknya mata uang negara Indonesia.
Proses ini diawali dengan mencari pabrik percetakan uang di kota-kota besar, seperti Solo, Yogyakarta, Malang, dan Jakarta.
Kondisi tersebut semakin sulit karena pecahnya pertempuran di wilayah-wilayah tersebut yang menyulitkan akses dan koordinasi.
Meskipun dalam keadaan terdesak, masyarakat Indonesia tetap berjibaku untuk mewujudkan mata uang negara Indonesia sendiri.
Pada akhirnya mesin mata uang tersebut didapat dan dilakukan proses percetakan uang pertama dengan nama ORI (Oeang Republik Indonesia) bukan rupiah, dengan pecahan 5 sen, 10 sen, setengah rupiah, 10 rupiah dan 100 rupiah.
Penerapan ORI sebagai mata uang negara Indonesia ternyata mengalami hambatan saat proses distribusi keuangan ke berbagai wilayah pelosok Indonesia.
Hambatan ini berasal dari NICA yang melakukan berbagai cara agar distribusi yang dilakukan gagal.
Cara yang dilakukan NICA beragam, mulai dari melakukan penyerangan hingga menyebarkan ORI palsu dan menyarankan masyarakat agar menggunakan uang Belanda saja.
Pihak NICA yang terus menghadang juga membuat pabrik percetakan uang yang awalnya berada di Jakarta kini harus dipindah ke Malang.
Meskipun NICA telah melakukan berbagai upaya, tetapi masyarakat banyak yang menggunakan ORI sebagai mata uang.
Apabila wilayahnya belum terdistribusi ORI, masyarakat malahan lebih menggunakan mata uang Jepang sembari menunggu ORI datang.
karena persebaran yang ORI sudah cukup meluas, di tanggal 30 Oktober 1946 pemerintah Indonesia menetapkan ORI sebagai mata uang sah di Negara Indonesia dan dijuluki sebagai uang putih.
Sementara uang yang disebarkan oleh pihak NICA dijuluki sebagai uang merah.
Peredaran ORI yang semakin meluas, membuat NICA semakin gencar melakukan upaya untuk menggagalkan.
Namun masyarakat yang menyambut baik ORI, menjadi kunci gagalnya NICA menyebarkan mata uang Belanda.
Masyarakat lebih menghargai kedaulatan Indonesia melalui penggunaan ORI dari pada menggunakan mata uang dari NICA meskipun nilainya lebih besar.
Adanya Perjanjian Renville membuat pendistribusian ORI wilayah Indonesia, terutama luar Jawa dan Sumatera semakin sulit karena wilayah Indonesia yang menyempit.
Tak terpuruk dalam tekanan, pemerintah Indonesia membuat kebijakan bernama ORIDA (ORI Daerah) di mana daerah-daerah bebas membuat mata uang ORI versi daerah masing-masing.
Persaingan ORI dan NICA berlanjut sampai puncaknya yaitu adanya konferensi meja bundar pada Desember 1949 yang dimenangkan oleh Indonesia.
Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia pada konferensi tersebut.
Pada 1 Januari 1959, ORI dan NICA mulai ditarik dari peredaran dan mata uang Indonesia kini beralih menjadi uang RIS dengan satuan rupiah.
Per 1 Mei 1950 ORI bukan lagi alat pembayaran yang sah di negara Indonesia dan masa penukarannya dibatasi sampai 21 Juni 1950.
Kendala pada bentuk pemerintahan negara terjadi karena pada saat itu ada 2, yaitu RIS dan UUD 1945 sampai akhirnya senat dan DPR memutuskan bahwa Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan (NKRI) pada 17 Agustus 1950 dengan mata uang resmi rupiah.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga harus memiliki bank sentral.
Bank sentral Indonesia yang saat ini dikenal sebagai Bank Indonesia (BI) dulunya bernama De Javasche Bank.
De Javasche Bank merupakan bank swasta dengan kepemilikan orang belanda.
Karena mayoritas kepemilikannya dari orang Belanda, pemerintah Indonesia yang pada saat itu akan menerapkan kebijakan keuangan harus berkonsultasi dulu dengan pemilik bank.
Karena dirasa tidak adanya kebebasan untuk melakukan sendiri dan masih ada campur tangan asing, Pemerintah Indonesia akhirnya membeli saham DJB pada 3 Agustus 1951.
DJB berubah menjadi Bank Indonesia pada tahun 1953 dan merdeka secara moneter karena memiliki mata uang dan bank sentral sendiri.
Itulah sejarah singkat mengenai perjalanan rupiah sebagai mata uang resmi negara Indonesia.
Memperingan HORI sudah sewajarnya kita mengenal perjalanan terbentuknya mata uang negara kita sendiri. (mg26/aro)
Editor : H. Arif Riyanto