RADARMAGELANG.ID—Wacana pelarangan Warung Madura buka 24 jam mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Hal itu bermula dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali.
Aturan tersebut mengatur jam operasional toko.
Secara eksplisit hal itu berdampak pada warung kelontong Madura karena buka 24 jam di Bali.
Penolakan pun terjadi.
Termasuk di Jogja dan Malang.
Mereka akan tegas menolak jika ada larangan buka 24 jam.
Hal itu disampaikan Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Jogjakarta Mustofa dalam jumpa pers di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Sabtu (27/4/2024).
“Padahal kita tahu bersama bahwa keberadaan Warung Madura tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata di berbagai daerah terutama di pelosok desa," tegasnya.
Dia juga mengingatkan ketika covid 19 melanda dunia dan ekonomi dunia kolaps. UMKM menjadi mercusuar dalam membantu gerak dan daya tahan ekonomi nasional.
"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," lanjutnya.
Faktanya warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang.
Karena itu dia menyebut, perrda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).
Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.
Mereka juga sangat menyayangkan dan mengutuk keras pernyataan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam.
"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi,“ ungkapnya.
Kemenkop, lanjut dia, seharusnya bersyukur dan berterimakasih fenomena keberadaan warung Madura merupakan solusi yang mampu membantu masyarakat kecil dalam menggerakkan sirkulasi kebutuhan ekonomi, keluarga dan anak-anajnya.
Keberadaannya di kampung-kampung pelosok desa dan gang-gang kecil memudahkan rakyat dalam mengakses produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
"Keberadaan warung Madura dan warung-warung kelontong skala kecil juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi, sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha raksasa ritel modern," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Malang Priyo Sudibyo mengatakan, tidak benar bahwasanya Kemenkop UKM akan membatasi jam operasional Warung Madura yang selama ini buka 24 jam.
"Sudah ada pernyataan dari Kemenkop UKM yang tidak akan membatasi waktu operasional Warung Madura," ujar Priyo Sudibyo, Minggu, (28/4/2024).
Lebih lanjut Bogank --sapaan akrabnya-- mengatakan, keberadaan Warung Madura banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
"Kebutuhan masyarakat bisa sewaktu-waktu. Mungkin ada yang membutuhkan obat mendesak di malam hari. Dan itu bisa diperoleh di Warung Madura yang buka 24 jam," kata Bogank yang juga menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Malang tersebut .
Menurutnya, keberadaan Warung Madura juga dibutuhkan masyarakat karena harga terjangkau.
Masyarakat bisa membeli kebutuhan pokok atau sembako dengan harga murah.
Saat dini hari sekalipun ketika warung modern tutup, Warung Madura tetap buka.
"Di Warung Madura menjual sembako dengan harga bersaing dan terjangkau bahkan selisih dengan warung modern. Di samping itu ada keunikan tersendiri. Warung Madura identik dengan lampu warna-warni yang menarik perhatian," urainya.
Bogank yang juga Ketua Perserosi Kabupaten Malang tersebut juga menyebutkan, iklim persaingan Warung Madura juga sangat positif.
Maka dari itu, banyak Warung Madura bermunculan.
"Meski jaraknya berdekatan antar satu sama lain, sesama Warung Madura tetap hidup rukun," jelas Ketua Harian PBVSI Kabupaten Malang ini.
Maka dari itu, ia menyebutkan Kadin Kabupaten Malang sangat mendukung Warung Madura yang buka 24 jam.
Karena keberadaanya Sangat dibutuhkan masyarakat dan merupakan bagian dari pengembangan UMKM.(ren/nen/aro)
Editor : H. Arif Riyanto