Masih Ada 2.300 Sertifikat Program PTSL Desa Krasak Salaman Magelang Belum Jadi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Krasak, Kecamatan Salaman.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid–Nanik Puji Lestari, 31, warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang memegang erat sertifikat tanahnya. 

Rumah yang ditempatinya bertahun-tahun itu baru sekarang memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) yang sah.

“Sebagai warga yang belum memiliki sertifikat tanah, ini sangat membantu. Senang sekali. Dipermudah administrasi dan lebih murah,” ujarnya usai menerima sertifikat tanah di Balai Desa Krasak.

Nanik adalah satu dari 1.200 warga Krasak yang menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 dari Bupati Magelang Grengseng Pamuji. 

Menurutnya, sertifikat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait status kepemilikan tanah.

Ia berharap program sertifikasi tanah dapat terus dilanjutkan ke desa-desa lainnya.

Nanik juga menilai sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat perlu terus dilakukan.

Sebab, menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami manfaat sertifikasi tanah dan proses administrasinya.

“Perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat, karena masih banyak masyarakat yang awam,” ungkapnya. 

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang Dede Rismanto mengungkapkan, pekerjaan di Desa Krasak belum selesai semua.

Dari 3.500 bidang yang diukur, baru 1.200 yang tuntas tahun ini.

“Sisa 2.300-an akan ditindaklanjuti tahun berikutnya. Kita sisir desa demi desa. Yang belum dapat, tahun berikutnya akan dapat. Intinya kita tuntaskan,” jelas Dede.

Dikatakan, program PTSL memang jalan panjang. Bertahap, menyesuaikan anggaran dan volume bidang.

“Target akhirnya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Magelang bersertifikat,” katanya.

Menurut Bupati Grengseng, kertas sertifikat tanah bukan sekadar dokumen.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti legal atas tanah yang dimiliki, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mengurangi potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

Ia memberi peringatan keras kepada penerima sertifikat program PTSL untuk jangan mudah melepas tanah.

“Jangan berpikir hari ini saja. Cobalah berpikir harga 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Tanah warisan itu dijaga, jangan dilepas hanya karena kebutuhan ekonomi sesaat,” pesannya.

Menurutnya, sertifikat harus jadi modal produktif, bukan modal jual.

Jika untuk usaha, hak milik tetap di warga.

“Hak miliknya tetap milik masyarakat, sementara usahanya tetap berjalan dan masyarakat dapat nilai dari usaha tersebut,” ujarnya.

Grengseng menegaskan, tujuan utama program sertifikasi adalah memberikan kepastian hak kepada masyarakat, bukan semata-mata mempermudah terjadinya peralihan kepemilikan tanah.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat khususnya Desa Krasak dapat memanfaatkan sertifikat dengan bijak serta mempertimbangkan kepentingan jangka panjang keluarga. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
SHM BPN Kabupaten Magelang PTSL Bupati Magelang Grengseng Pamuji sertifikat halal