RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (29/9/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari 103 berkas perkara yang diputus Pengadilan Negeri Mungkid selama periode April hingga September 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Robin Abid Ketaren mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai perintah majelis hakim dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini sekaligus untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.
"Sebagai komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan hukum kadar," ujar Robin.
Barang bukti berasal dari berbagai jenis perkara, yakni narkotika 18 perkara, Undang-Undang Kesehatan 16 perkara, pencurian enam perkara, perjudian dua perkara, penganiayaan satu perkara, pengeroyokan tiga perkara, kekerasan seksual lima perkara, serta Minerba dan BBM satu perkara.
Selain itu, ada perkara Undang-Undang Darurat atau senjata tajam 21 perkara, uang palsu satu perkara, satwa dilindungi dua perkara, tindak pidana ringan berupa minuman keras 23 perkara, Undang-Undang ITE satu perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara, dan perlindungan anak dua perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 488,59663 gram sabu, 32.810 butir pil huruf Y, 32 senjata tajam, dan 66 botol minuman keras.
Barang bukti lain berupa lima jerigen dan satu gallon minuman keras, 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 59 potong pakaian, serta dua handphone.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut telah memiliki surat perintah eksekusi (P-48) dari Kepala Kejari Kabupetan Magelang.
"Barang bukti ini berasal dari 103 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sudah dikeluarkan surat perintah eksekusi atau P-48 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," jelas Vidi kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Acara pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang David Rudiyanto, serta perwakilan Komandan Kodim 0705/Magelang, hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang, Dinas Kesehatan, serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang.
Kejari berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni, namun juga dapat membangun kesadaran bersama, terutama di kalangan generasi muda.
"Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan kita bersama-sama menumbuhkan kesamaan sikap membangun kesadaran tentang bahaya narkotika bagi generasi muda," ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen pencegahan tindak pidana perlu terus ditingkatkan agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang. (mg2/mg7/aro)
Editor : H. Arif Riyanto