RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemasangan 355 bendera setengah tiang oleh warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menjadi simbol “Sambeng Berduka.”
Pemasangan bendera di sepanjang Jalan Borobudur-Kalibawang Kulon Progo ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penambangan pasir oleh PT Anaba di Sungai Progo.
Ketua Paguyuban Gema Pelita Umar menilai sejak awal perizinan tambang pasir tersebut cacat prosedural.
Pasalnya, tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada masyarakat, maupun izin dari pemerintah desa setempat.
Tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga ada beberapa pelanggaran teknis yang dilakukan.
Penambang diketahui beroperasi melampaui batas operasional yang ditetapkan, pukul 08.00 -16.00.
“Dari pantauan warga, tambang pasir beroperasi mulai jam 04.00, bahkan kadang mulai jam 00.00, padahal izinnya dari jam 08.00 -16.00,” ungkap Umar kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (28/9).
Umar menegaskan, aksi pengibaran bendera setengah tiang akan terus berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Selama penambangan pasir belum ditutup, aksi selalu ada. Kami tidak ingin melakukannya secara anarkhis, kami ingin secara humanis. Nah, cara-cara itu akan muncul sambil mengevaluasi aksi yang sudah dilakukan ini,” katanya.
Warga Sambeng, lanjut Umar, mendesak Dinas ESDM dan DLHK untuk segera mencabut izin dan menghentikan penambangan pasir dan tanah urug di Desa Sambeng.
Warga berharap penambangan ditutup total agar mereka dapat mewariskan keindahan alam Desa Sambeng hingga ke generasi yang akan datang.
“Harapan kami segera dihentikan. Kami minta ESDM maupun DLHK mencabut izinnya. Karena menurut warga Sambeng perizinan itu cacat prosedural. Sejak awal saat mengajukan izin tidak ada sosialisasi ke warga dan tidak ada izin ke pemerintah desa,” tandasnya.(mg6/mg1/aro)
Editor : H. Arif Riyanto