“Dugaan pencurian cabai yang terjadi tadi malam tanggal 16 September 2026 sekira pukul 19.00. Kami menerima laporan dari masyarakat telah mengamankan seorang warga yang diduga mengambil cabai di ladang milik warga di Dusun Kaliduren,” kata Kapolsek Bandongan AKP Suwanto kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Menurut AKP Suwanto, pemilik lahan mendapati pelaku sedang memetik cabai secara serampangan. “Yang dipetik adalah cabai-cabai serampangan. Jadi, yang ada di lahan tersebut diambil semua oleh pelaku,” jelasnya.
Saat ditegur pemilik, pelaku sempat melarikan diri. Pemilik lahan kemudian menghubungi warga lain untuk mengejar. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke rumah salah satu warga. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2,5 kg cabai jenis RM atau dikenal di Magelang sebagai cabai setan.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat mencuri karena kebutuhan hidup. “Pelaku tidak punya pekerjaan tetap,” katanya. Harga cabai yang sedang naik di musim kemarau juga diduga menjadi pemicu.
AAR mengaku sudah tiga kali mencuri. Pada aksi sebelumnya, pelaku mencuri cabai hingga 12 kg. “Cabai hasil curian dijual murah. Pengakuannya, sekali mencuri dijual Rp200 ribu. Jadi, pelaku tidak melihat pasaran,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 478 KUHP dengan ancaman denda Rp10 juta. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto