RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kasus pencurian uang Rp14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang berhasil diungkap.
Dua pelaku asal Wonosobo berhasil diamankan aparat Resmob Polresta Magelang, kurang dari satu minggu setelah kejadian.
Mereka adalah BR, 45, warga Pancarmulyo, Kecamatan Leksono, dan DCW, 47, warga Mlipak, Kabupaten Wonosobo.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing enam hari setelah kejadian atau kurang dari satu minggu,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (16/9/2026).
Dikatakan, aksi pencurian terjadi Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 dan sempat terekam CCTV di lokasi. Awalnya, kedua pelaku datang untuk mengisi bensin dan mengantre seperti konsumen lain. Saat mengantre itulah, pelaku BR melihat petugas SPBU menyimpan uang di laci dan tidak dikunci. “Saat itu, kondisi masih ramai. Pelaku terus memantau. Begitu sepi, pelaku langsung beraksi,” katanya.
Menurut kesaksian petugas SPBU, uang yang hilang sekitar Rp14,5 juta dalam bentuk gepokan. Saat kejadian, konsumen lain yang sedang mengantre tidak curiga. Petugas SPBU baru menyadari uang hilang setelah pelaku kabur. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Salaman.
Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polresta Magelang bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan bukti elektronik. Dalam waktu enam hari, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Polisi menyebut peran CCTV sangat krusial, bahkan dibantu teknologi pengenalan wajah. “Identifikasi wajah pelaku dari CCTV bisa kelihatan. Kami sudah ada teknologi face recognition, jadi bisa ketahuan,” paparnya.
Kapolresta menambahkan, dalam aksinya, hanya BR yang melakukan eksekusi. Sedangkan DCW menolak diajak mencuri dan diturunkan di minimarket sebelah SPBU untuk menunggu di luar area. "Jadi, pelaku mengajak teman. Tapi temannya tidak berani. Meski demikian, temannya itu dijerat pasal penadahan karena menerima hasil kejahatan," ujarnya.
Dari hasil curian itu, BR memberi DCW Rp2,5 juta. DCW tetap dipidana karena mengetahui uang itu hasil kejahatan, namun tetap menerimanya. Sisa uang yang berhasil disita dari tangan DCW hanya Rp625 ribu. Sementara uang di tangan BR sudah habis untuk kebutuhan dan pesta miras serta karaoke. Polisi memastikan keduanya bukan residivis dan baru kali pertama melakukan aksi kejahatan. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto