RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh Satresnarkoba Polresta Magelang.
Terbukti, sepanjang Agustus hingga 8 September 2026 berhasil diungkap 10 kasus tindak pidana narkoba.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita puluhan ribu obat daftar G hingga narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 31.064 butir pil koplo jenis Yarindo, 5 gram sabu, serta 17,5 gram tembakau sintetis.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Magelang, mulai dari Tegalrejo, Mertoyudan, Mungkid, Muntilan, hingga Candimulyo.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menjelaskan dari 10 kasus tersebut, pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 3 Agustus 2026 di wilayah Tegalrejo. Saat itu, polisi mengamankan tersangka AP dengan barang bukti 22.000 butir pil Yarindo yang diduga akan diedarkan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri, S.I.K.
Kapolresta menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya menyasar narkotika, tetapi juga obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal.
Selain puluhan ribu pil Yarindo, Satresnarkoba juga mengungkap dua perkara narkotika jenis sabu pada Agustus lalu. Pada 18 Agustus 2026, polisi mengamankan 1 gram sabu dari seorang tersangka di wilayah Muntilan. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, polisi kembali mengungkap kasus sabu di wilayah Muntilan. Dalam perkara tersebut, tiga orang diamankan dengan barang bukti 4 gram sabu.
Memasuki September, pengungkapan peredaran obat daftar G kembali dilakukan. Pada 1 September, polisi mengamankan 3.000 butir Yarindo dengan dua tersangka di wilayah Mungkid. Kemudian pada 2 September, polisi kembali menyita 2.000 butir Yarindo dari seorang tersangka di wilayah Mertoyudan.
Tak berhenti di situ, polisi juga membongkar peredaran tembakau sintetis. Pada 7 September, Satresnarkoba mengamankan 9 gram tembakau sintetis di wilayah Mertoyudan. Sehari kemudian, polisi kembali menyita 8,5 gram tembakau sintetis dalam pengungkapan kasus di wilayah Candimulyo.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, rangkaian pengungkapan tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan yang disalahgunakan. “Dari 10 laporan polisi yang kami tangani, terdapat 13 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 31.064 butir obat daftar G jenis Yarindo, 5 gram sabu dan 17,5 gram tembakau sintetis,” ujar AKP Tri. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto