Delapan Bulan, Ada 1.597 Janda Baru di Kabupaten Magelang, Judol dan Pinjol Jadi Penyebab Cerai

Magang Radar Magelang • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:17 WIB
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Magelang, Masrukhin. (MARDIANA PUTRI KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Magelang, Masrukhin. (MARDIANA PUTRI KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MAGELANG)
 

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Selama delapan bulan, Januari-Agustus 2026, sedikitnya ada 1.597 janda baru di Kabupaten Magelang.

Ini berdasarkan jumlah perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Magelang yang mencapai 1.597 kasus. Jumlah itu meningkat dua kasus dibanding periode yang sama pada 2025 yang mencapai 1.595 perkara perceraian. 

“Perkara perceraian yang terjadi pada periode Januari-Agustus 2026 lebih banyak digugat oleh pihak istri dengan faktor penyebab yang beragam,” ungkap Humas Pengadilan Agama Mungkid Masrukhin kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (9/9/2026).

Dijelaskan, peringkat pertama alasan perceraian diakibatkan oleh adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 856 kasus. Disusul faktor ekonomi sebanyak 232 kasus, lalu lantaran meninggalkan salah satu pihak sebanyak 173 kasus.

Faktor penyebab lainnya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus. “Faktor penyebab itu mesti dikaitkan dengan alasan perceraian, di mana pada tahun ini yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran,” ujarnya.

Masrukhin membeberkan, faktor ekonomi dengan angka 232 kasus tersebut, paling banyak diakibatkan oleh judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol). “Penyebabnya macam-macam, banyak yang salah satunya karena judi online atau pinjaman online,” kata Masrukhin.

Ditambahkan, perkara perceraian paling banyak adalah cerai gugat (gugatan istri) mencapai 1.205 kasus. Sedangkan cerai talak sebanyak 392 kasus. Dibandingkan pada 2025, cerai gugat tetap mendominasi mencapai 1.202 kasus. Sementara cerai talak lebih kecil mencapai 393 kasus. “Jadi, lebih banyak perceraian diajukan oleh pihak istri,” ungkap Masrukhin.

Dikatakan, hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 49 perkara perceraian yang melakukan mediasi. Dari jumlah itu, sebanyak 46 perkara berhasil dimediasi. “Yang nggak jadi cerai 46 perkara, yang tiga perkara lanjut ke persidangan,” katanya. (mg10/mg3/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
Pengadilan Agama Kabupaten Magelang janda perceraian judi online pinjaman online