RADARMAGELANG.ID, Mungkid —Perubahan status desil di Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang memicu adanya komplain dari beberapa warga yang terdampak.
Perubahan ini mendadak membuat nama mereka tercoret dari daftar penerima bansos, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Sedikitnya 30 orang mendatangi langsung kantor desa untuk mengajukan komplain. Sementara itu, warga lainnya juga mendatangi kediaman pejabat desa maupun via chat untuk mempertanyakan penyebab pengurangan nominal bantuan yang diperolehnya akhir-akhir ini.
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sidorejo Miyanto yang menangani aplikasi DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mengungkapkan perubahan desil ini naik dari yang awalnya di bawah empat, kini menjadi desil tujuh bahkan delapan, tetapi tidak sampai menyentuh desil sepuluh.
“Keluhan pertama yang banyak diajukan itu bantuan yang kemarin turun, sekarang tidak turun. Atau dalam KKS mereka tidak ada saldonya. Tapi mereka tidak tahu kenapa kok tidak ada saldo, terus koordinasi ke desa,” ungkap Miyanto.
Ia menyampaikan, perubahan desil tersebut diakibatkan oleh berubahnya jenis pekerjaan, aset, serta data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang kemungkinan kurang valid
Dalam menghadapi komplain dari warga, pihak desa telah menghimpun data warga secara keseluruhan dan dilakukan verval (verifikasi dan validasi) DTSEN bagi warga yang desilnya berubah. “Verval dilakukan sesuai dengan keadaan ekonomi mereka, kami tidak mengacu pada bentuk fisik. Misalnya, rumahnya bisa saja warisan orang tua kan, jadi kami kembali ke penghasilan, pengeluaran, dan pekerjaan,” jelas Miyanto.
Adanya perubahan desil ini juga mengungkapkan adanya warga desa yang terindikasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) hingga tercoret dari penerima bansos. “Sanggahan kami lebih banyak ke judi online, padahal pihak yang bersangkutan tidak pernah melakukan judi online,”katanya.
Berdasarkan keterangan Miyanto, warga yang terindikasi judi online yakni seorang lansia. Setelah ditelusuri, yang terlibat judi online adalah cucunya sendiri. “Contohnya ada nenek-nenek terindikasi judol, padahal yang melakukan cucunya. Jadi, cucunya pernah pinjam KTP tanpa sepengetahuan neneknya,” jelasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, pihak desa telah melakukan berbagai tindakan, dengan cara menghubungi langsung pihak yang bersangkutan dan memberikan saran, solusi, serta imbauan kepada pihak yang terlibat judi online tersebut. (mg10/mg3/aro)
Editor : H. Arif Riyanto