RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Pemkab Magelang memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu akan diperpanjang kontraknya setelah habis masa kerja. Anggaran gaji PPPK untuk 2027 juga sudah dialokasikan dalam KUA-PPAS yang diteken pertengahan Agustus lalu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD/BKPSDM) Kabupaten Magelang Drs Ari Handoko menyampaikan, masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Kabupaten Magelang akan berakhir akhir September 2026. Pemkab kini masih mengumpulkan data dari seluruh perangkat daerah, mengingat jumlah ini bersifat dinamis. Ada yang pensiun BUP, meninggal, dan mengajukan berhenti.
“Namun prinsipnya, Pak Bupati tetap berkomitmen untuk memperhatikan mereka para PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kalau habis masa kontraknya akan tetap diperpanjang selama masih memenuhi syarat-syarat ketentuan, seperti tidak ada hukuman disiplin dan kinerjanya tercapai,” ucap Ari, Jumat (28/8/2026).
Untuk proses saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat ke seluruh dinas-dinas hingga RSUD di Kabupaten Magelang, untuk segera menyampaikan data berapa jumlah PPPK paruh waktu yang ada di masing-masing perangkat daerah.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan pemberitahuan ke BKN, sambil melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Magelang untuk proses menerbitkan SK Bupati dan perjanjian kerja baru. Untuk PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak lima tahun. Perpanjangan selanjutnya tergantung kebijakan daerah.
Tren pengunduran diri disebut sangat rendah, hanya 1-2 kasus bersifat kasuistis. “Yang berhenti itu juga karena ada alasan. Ada yang ikut suaminya atau mendaftar pekerjaan lain. Tapi nggak banyak,” kata Ari
Terkait wacana gaji PPPK ditanggung Pemerintah Pusat, Pemkab Magelang belum menerima surat resmi. “Sampai dengan detik ini belum ada. Jika sudah ada surat, ada kepastian kita baru berani bertindak, tapi untuk sekarang masih kita alokasikan,” jelasnya.
Ia menyebut, anggaran gaji PPPK bersifat belanja wajib mengikat dan harus diamankan. Untuk PPPK paruh waktu, anggarannya menyebar di masing-masing OPD pada pos belanja barang jasa, sehingga totalnya belum bisa ditarik secara keseluruhan. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto