RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian hewan ternak di wilayah Dukun.
Keduanya diringkus pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan kasus pencurian kambing yang terjadi sejak Selasa (11/8/2026).
Pelaku adalah AT, 29, warga Adikarto, Muntilan, dan istrinya DL, 32, warga Adikarto, Muntilan yang merupakan warga asal Dukun.
Keduanya bukan residivis, namun dari hasil pengembangan polisi keduanya sudah beraksi sekitar 11 TKP berbeda dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
“Untuk jumlah TKP ini masih terus kami kembangkan,” jelas Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Toyib menjelaskan, informasi yang diterima anggota itu sebenarnya di wilayah Dukun memang kerap terjadi pencurian kambing.
Dari situ, anggota curiga dan melakukan serangkaian penyelidikan sampai ditemukan benang merah yang merujuk ke pasangan suami istri (pasutri) tersebut.
“Dari Unit Reskrim Polsek Dukun mencurigai seseorang yang diduga memang pelaku dari beberapa kali pencurian ini, sehingga dari Unit Reskrim Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan barang bukti di rumah pelaku,” jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah keluarga istri di Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun pada Kamis (20/8/2026) dini hari, polisi mengamankan empat ekor kambing sebagai barang bukti.
Dua ekor merupakan hasil pencurian pada 11 Agustus kemarin.
Dua ekor lainnya berasal dari 2 TKP berbeda.
Modus pelaku dilakukan secara sistematis.
Suami berperan sebagai eksekutor utama, sedangkan istri berperan sebagai pengawas di sekitar TKP.
“DL menunggu di jalan utama dengan menggunakan sepeda motor matic untuk menjemput suaminya dan membawa kabur hasil curian,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, yang beraksi melakukan pencurian itu AT.
Biasanya mereka mencari kandang yang letaknya jauh dari pemukiman dan berada di area pertanian.
Pintu kandang dirusak, kambing kemudian dipanggul keluar, kakinya diikat dan dimasukkan ke karung.
“Jika kambing kecil, pelaku mampu memanggul sampai tiga ekor sekaligus. Kalau besar, hanya satu ekor,” ujarnya.
Toyib menjelaskan, hasil curian tidak dijual langsung di satu tempat.
Ia menyebut kambing dijual secara acak di Pasar Hewan Muntilan dan juga lewat media sosial dengan sistem COD.
Harga jual bervariasi, mulai Rp300.000, Rp500.000, Rp750.000, hingga paling mahal Rp1.500.000 per ekor.
Total pendapatan selama setahun tidak diingat pasti oleh pelaku.
Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.
Salah satunya korban berinisial APS, 64 , warga Desa Sumber, Dukun.
Dua saksi lainnya adalah saksi pada saat penangkapan.
Atas perbuatannya, AT dan DL dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancamannya, hukuman penjara 7 tahun.
Sementara itu, menurut keterangan korban Purnomo, 39, warga Kwayuhan Duwur, Kelurahan Wates, Kecamatan Dukun, kambing miliknya yang hilang sekitar satu bulan lalu.
Kambing yang hilang itu ada empat ekor.
“Alhamdulillah, ternyata dari empat kambing yang ditemukan itu satu kambing milik saya,” ucapnya saat ditemui di Polsek Dukun.
Ia menjelaskan, kambing-kambing itu memang disimpan di kandang dekat sawah. Meskipun begitu, dirinya tetap mengecek kondisi kambing di kendang.
“Meskipun tiga tidak ditemukan, tapi Alhamdulillah tetap senang masih ketemu satu ekor,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto