RADARMAGELANG.ID, Mungkid- Peredaran rokok ilegal terus meluas. Bahkan sampai ke pelosok desa. Modusnya pun semakin beragam.
Hasil dari Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magelang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Penganggulangan Kebakaran (Satpol PPdan PK) Kabupaten Magelang, Bea Cukai, Kejaksaan, Subdenpom, Polresta, Kodim, Bagian Perekonomian, Bapperida, perwaklilan kecamatan se- Kabupaten Magelang, pada 2024 berhasil menindak rokok ilegal 60 ribu batang.
Sedangkan tahun 2025 sebanyak 120 ribu batang. Pada operasi bulan Juli tahun ini sudah mengamankan 60 ribu batang. Dari tahun ke tahun terjadi peningkatan yang signifikan.
Baca Juga: Bea Cukai Magelang Gencarkan Operasi ASAP, Amankan Sumber Pendapatan Negara
Untuk itu Satpol PP Kabupaten Magelang tak tinggal diam dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Sebelum mengadakan operasi di lapangan, Satpol PP mengadakan bimbingan teknis (bimtek) operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal (rokok) di Nestra Lounge and Café di Gendol, Desa Sukomakmur, Kabupaten Magelang pada Senin (13/7/2026).
Kegiatan dihadiri anggota Satpol PP, dari unsur Kejari, Subdenpom, Kodim, Bagian Perekonomian, Bapperida Kabupaten Magelang serta dari perwakilan kecamatan. Dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang.
Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Syarifudin menyampaikan bimtek ini akan menjadi bekal untuk operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Terutama rokok ilegal yang kini banyak beredar luas di masyarakat.
“Dengan bimtek ini anggota akan memiliki wawasan mengenai barang kena cukai. Seperti apa yang ilegal atau tidak sesuai peruntukan, terutama untuk rokok ilegal,”papar Syarifudin.
Wilayah peredaran rokok ilegal menyebar di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. Di wilayah perkotaan ditemukan, begitu juga di kawasan pinggiran yang berbatasan dengan daerah lain.
Disinyalir wilayah eks Karesidenan Kedu merupakan wilayah perlintasan, dari Jawa Timur menuju Jawa Barat.
Sementara itu, dalam bimtek tersebut, tim Bea Cukai memaparkan modus pengiriman rokok ilegal secara nasional melalui jalur truk, mobil dan ekspedisi.
Peredaran menggunakan truk biasanya mengangkut rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera dan dari pesisir timur Sumatera ke Jawa. Modus ini paling banyak ditemukan dengan persentase 68,06 persen.
Sedangkan melalui mobil kelas menengah ke atas (MPV/SUV) sebanyak 21,99 persen.
Pengiriman via ekspedisi juga tercatat cukup tinggi seiring pesatnya pertumbuhan usaha perusahaan jasa titipan (PJT). Tahun 2025 diamankan 200,9 juta batang rokok ilegal secara nasional melalui PJT.
Saat ini Bea Cukai menerapkan Operasi Gurita yang merupakan nama baru dari Operasi Gempur.
Operasi ini menjangkau semua lini dari hulu sampai ke hilir dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Capaian Operasi Gurita pada April sampai akhir Juni 2025 mengamankan 182,7 juta batang hasil tembakau dari 3.918 kali.
Sedangkan penindakan minuman keras (miras) sebanyak 33.104 liter dari 207 kali operasi.
Diungkapkan penegahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal turun pada tahun 2024-2025.
Namun jumlah barang hasil penindakan naik sangat signifikan terutama di 2025. Dengan kata lain, sekali tegah, barang yang didapatkan cukup besar.
Ditambahkan Kasatpol PP dan PK Kabupaten Magelang Syarifudin, berdasarkan pantauan di lapangan terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjual atau menyediakan rokok ilegal.
Saat ini modus peredaran rokok ilegal semakin canggih seiring dengan maraknya digitalisasi.
Adanya tren kenaikan peredaran rokok ilegal menuntut intensitas pengawasan dan operasi yang lebih tinggi, serta kolaborasi dengan petugas kecamatan di lokasi operasi.
Setelah mengikuti bimtek, pada bulan Juli sudah dilakukan 6 kali operasi oleh Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Magelang Tahun 2026, yang sudah ber-SK Bupati Magelang.
Terdiri dari unsur Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Subdenpom IV-2 Magelang, Polresta, Kodim 0705, Bagian Perekonomian Setda, dan Bapperida Kabupaten Magelang.
Operasi menyasar wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Bandongan, Muntilan dan Salaman.
Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 60 ribu batang rokok ilegal. Rokok hasil penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Magelang.
“Selain operasi kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada toko warung dan warga tentang gempur rokok ilegal,”imbuh Syarifudin.
Bersama tim, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. (lis)
Editor : Lis Retno Wibowo