Satlinmas, Pedagang dan UKM Sasaran Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:15 WIB
Sosialiasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai yang diadakan Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang di aula Kecamatan Secang bersama Bea Cukai Magelang, Selasa (23/6/2026), diikuti satlinmas setempat. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)
Sosialiasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai yang diadakan Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang di aula Kecamatan Secang bersama Bea Cukai Magelang, Selasa (23/6/2026), diikuti satlinmas setempat. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)

 

RADARMAGELANG.ID, Mungkid- Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, tidak hanya  operasi di lapangan.

Sosialisasi kepada masyarakat juga tak henti dilakukan. Sampai dengan bulan Juli 2026, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang sudah enam kali mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai.

Anggaran sosialisasi tersebut dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Magelang tahun 2026.

Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dengan sasaran berbeda-beda. 

Baca Juga: Bea Cukai Magelang Gencarkan Operasi ASAP, Amankan Sumber Pendapatan Negara

Di Kecamatan Tegalrejo sosialisasi dilakukan pada Satlinmas. Demikian pula sosialisasi di Secang pada Selasa (23/6/2026) dan di Borobudur (9/7/2026), Disdagkop UMKM mengundang Satlinmas wilayah setempat.

Sedangkan di Artos, peserta sosialisasi adalah pelaku UMKM eskpor. Untuk sosialisasi di Kecamatan Srumbung dan Sawangan, sasarannya adalah pedagang atau pemilik warung yang menjual rokok. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang Edi Wasono. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang Edi Wasono. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)

 

Lanjut Edi, forkompimcam dan satlinmas dilibatkan sebagai peserta sosialisasi karena  mereka merupakan tokoh di tengah masyarakat yang dapat membantu  dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan dan aturan kepada masyarakat secara langsung.

Terutama aturan mengenai perundang-undangan ketentuan di bidang cukai tersebut. 

“Mereka menjadi garda terdepan untuk berbicara di ruang publik terkait regulasi baru maupun lama. Terutama masyarakat yang belum tersentuh oleh sosialiasi kebijakan mengenai cukai tersebut,”ujarnya.  

Harapannya para peserta akan memberikan pemahaman kepada warga di wilayahnya. Seperti halnya dengan sosialisasi ketentuan cukai dengan peserta dari UMKM. Mereka diharapkan memahami barang-barang yang terkena cukai.

“Meskipun cukai ini menjadi pendapatan terbesar di Indonesia, namun pengertian cukai sebagian masyarakat ini kan belum bisa memahami. Karena cukai itu kan merupakan pajak negara yang dibebankan pada barang-barang tertentu. Nah, barang-barang tertentu inilah yang kita sampaikan kepada pelaku-pelaku UMKM, kemudian forkopimcam, satlinmas, ataupun dari unsur perangkat desa."papar Edi.

Dalam sosialisasi tersebut hadir pula narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang Erwin Gunarso dan Camat Secang, Sri Tanto.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Langsung Tunai DBHCHT, Ringankan Beban 85 Ribu Buruh Tembakau Jateng

Pada kesempatan tersebut Sri Tanto mengatakan wilayahnya merupakan salah satu dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang dengan tingkat kerawanan tinggi, baik kriminalitas, narkoba dan pelanggaran lain.

Karakteristik masyarakat Secang beraneka warna karena berada di jalur utama. Maka, dengan sosialiasasi ini diharapkan peserta akan memahami dan mendukung penegakan regulasi di tengah masyarakat. Erwin Gunarso dari Bea Cukai Magelang menjelaskan mengenai cukai dan barang-barang yang dikenai cukai. 

Salah satu peserta, Tomo, Satlinmas dari Desa Ngabean, Secang mengaku dengan sosialisasi ini, wawasannya semakin bertambah.

Ia menjadi paham rokok legal yang beredar di masyarakat. Pengetahuan tersebut akan disampaikan kepada warga di kampungnya. 

Koordinator DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Andreas menyerahkan hadiah kepada peserta yang mengajukan pertanyaan saat sosialalisasi di Nalendro Café Borobudur, Kamis (9/7/2026) yang diadakan Disdagkop UKM setempat. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang).
Koordinator DBHCHT Provinsi Jawa Tengah, Andreas menyerahkan hadiah kepada peserta yang mengajukan pertanyaan saat sosialalisasi di Nalendro Café Borobudur, Kamis (9/7/2026) yang diadakan Disdagkop UKM setempat. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang).

 

Sementara sosialisasi di wilayah Borobudur, selain dari Bea Cukai juga menghadirkan narasumber Koordinator Tim Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Biro Perekonomian Provinsi Jawa Tengah, Andreas.

Dikatakan  Andreas pada 2026, DBHCHT yang disalurkan kepada kabupaten kota di Jawa Tengah mencapai Rp 764.870 miliar.

Dana tersebut peruntukannya telah ditentukan oleh pemerintah. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan, 10 persen penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan.

“Masing-masing daerah berbeda perolehan DBHCHT-nya. Perbedaan itu tergantung dari pendapatan cukai, luas lahan tanaman tembakau, produktivitas tembakau dan faktor kesehatan,”ujarnya. (lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
Sosialisasi ketentuan bidang cukai DBHCHT 2026 Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang rokok ilegal edi wasono