RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Tidar (Untidar) mengadakan pengabdian kepada masyarakat (PkM).
Kegiatan berupa pendampingan digitalisasi legalitas usaha dan sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMKM di Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jumat (24/7/2026).
Tim pengabdian diketuai oleh Azam Asykarulloh dengan anggota Ivana Rosediana Dewi, Muhammad Rizal Hidayat, Anidaul Khanifah, Handika, dan Muhamad Anan.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Hal ini sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas usaha serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Penjabat Kepala Desa Tampingan, Suratno, mengapresiasi inisiatif Tim Pengabdian Universitas Tidar yang menghadirkan sosialisasi dan pendampingan hingga ke masyarakat desa.
Menurutnya, potensi ekonomi Desa Tampingan didominasi oleh usaha makanan dan minuman olahan.
Oleh karena itu, ia berharap pendampingan pengurusan NIB dan sertifikasi halal dapat meningkatkan reputasi usaha sekaligus membuka peluang pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Muh. Syaiful Bakhri selaku Ketua Pusat Layanan Halal Universitas Tidar.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengurusan sertifikasi halal.
Khususnya bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak secara otomatis menjamin peningkatan omzet usaha.
Namun, sertifikasi tersebut mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Sehingga menjadi modal penting dalam membangun reputasi usaha secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan berlaku seumur hidup selama pelaku usaha tetap menjaga konsistensi kehalalan produknya dan memenuhi ketentuan yang berlaku..
Acara berlangsung semarak. Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta menanyakan, apakah pelaku UMKM yang memiliki lebih dari satu jenis usaha harus mengajukan sertifikasi halal secara terpisah?
Menanggapi hal tersebut, Syaiful menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat mengelola lebih dari satu jenis produk dalam sistem yang sama.
"Dengan melakukan pembaruan data secara berkala melalui sistem penjaminan produk halal sesuai perkembangan jenis usaha yang dimiliki,"ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Tim Pengabdian Universitas Tidar berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, serta mendukung penguatan ekosistem industri halal di Kabupaten Magelang. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo