Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Aturan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Magelang Diperbarui

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 13 Juli 2026 | 22:24 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang Bella Pinarsi menyerahkan raperda penyelenggaraan Pilkades kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Magelang Bella Pinarsi menyerahkan raperda penyelenggaraan Pilkades kepada Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid Jelang digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Magelang, Pemkab Magelang menyerahkan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan menjadi landasan baru penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kedua raperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang Bella Pinarsi menjelaskan, perubahan regulasi tersebut tidak sekadar menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat. Pemkab Magelang juga memanfaatkan momentum revisi untuk menyempurnakan berbagai aturan yang selama ini dinilai masih menyisakan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Selain penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, perubahan perda ini juga bertujuan memberikan solusi dan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan maupun pemberhentian kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Bella.

Beberapa materi yang diperbarui antara lain pengaturan jumlah gelombang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, sumber pembiayaan pilkades, ketentuan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga penyesuaian jangka waktu tahapan penyaringan bakal calon.

Selain itu, raperda juga mengatur mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah bakal calon belum memenuhi ketentuan, termasuk tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan calon tunggal. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir pilkades raperda