RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Seorang tukang bangunan nekat membawa kabur empat karung kapulaga seberat 100 kg milik majikannya.
Aksi pencurian dilakukan pada Mei lalu dan berhasil terungkap pada Juni. Tersangka berinisial AK, 27, warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Sedangkan korbannya, W, 41, warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, aksi pencurian berhasil terbongkar setelah mendapat informasi dari pembeli kapulaga tersebut. Saksi berinisial LAS, 41, warga Salaman, Kabupaten Magelang itu beberapa kali membeli kapulaga dari tersangka AK. Saat itu, LAS curiga asal kapulaga tersebut. Pasalnya, tersangka AK menjual setiap karung kapulaga hanya jeda beberapa hari saja. Padahal tak mudah mendapatkan kapulaga sebanyak itu dalam waktu singkat. Karena itu, saksi LAS lantas berkomunikasi dengan salah satu temannya, anggota Polsek Kajoran.
“Anggota Polsek Kajoran tersebut juga pernah bertugas di Polsek Tempuran, lalu mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha kapulaga, salah satunya korban W,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (10/7/2026).
Saat itulah, W baru menyadari kalau kapulaga yang disimpan di gudang telah hilang. “W mengaku kehilangan 11 karung kapulaga seberat 297 kg. Namun menurut keterangan tersangka, baru mengambil empat karung dengan total 100 kg,” bebernya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, baik dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV di TKP, akhirnya diketahui pencurinya adalah AK, yang tak lain tukang bangunan di tempat korban. “Sehingga pada 13 Juni 2026 lalu, tersangka kami panggil. Saat kami mintai keterangan dan ditunjukkan rekaman CCTV, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka AK mengaku nekat mencuri kapulaga karena terbelit utang koperasi. “Jadi, pada awal Mei lalu, tersangka mendapatkan surat peringatan jika tidak segera melakukan pembayaran, rumahnya akan disita,” katanya.
Karena kalut, AK pun nekat mengambil kapulaga milik majikannya. Selanjutnya, kapulaga curiannya itu dijual seharga Rp65 ribu per kg. “Hasil penjualan kapulaga sekitar Rp7,6 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Toyib mengatakan, masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain mengingat jumlah kapulaga yang hilang menurut korban lebih banyak dari yang diakui tersangka. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto