RADARMAGELANG.ID, Mungkid-Pemkab Magelang terus berproses untuk mempercepat pemberhentian Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto.
Pasalnya, Rowiyanto sudah menghilang tanpa kabar hampir tujuh bulan sejak Desember 2025 lalu. Dampaknya, pelayanan pemerintah desa harus dijalankan oleh pelaksana tugas (plt).
Selain itu, warga Desa Sambeng meminta untuk segera memberikan kepastian hukum terkait status kepala desa. “Masyarakat telah lama menunggu langkah tegas dari pemerintah,” ujar Suratman, perwakilan warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispermades Kabupaten Magelang Margono menyampaikan, untuk proses administrasi pemberhentian kepala desa saat ini sedang berlangsung. Ia mengatakan, dalam proses ini, pemerintah tetap harus mengedepankan kehati-hatian agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dan kemarin, usulan dari Pak Camat terkait penunjukkan Penjabat (Pj) kepala desa sudah kami terima dan tindaklanjuti,” katanya.
Margono menyatakan, pihaknya sudah menerima dua nama usulan Pj kades, yakni Sekretaris Kecamatan Borobudur Hamron Effendi dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Borobudur Angki Ricodeman. Namun, dia mengaku belum ada keputusan final. Pemkab Magelang masih menunggu seluruh proses administrasi selesai.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Idam Laksana menyampaikan, pihaknya siap memproses penerbitan SK pemberhentian setelah menerima draf resmi dari Dispermades. “Setelah kami menerima draf tersebut, proses penerbitan SK pemberhentian akan segera kami lakukan dan segera kami mintakan tanda tangan Pak Bupati,” jelas Idam.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu penerbitan SK tersebut kapan. Karena masih menunggu dari Dispermades. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto