RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang mengawal pelaksanaan 10 paket proyek strategis agar berjalan tanpa penyimpangan.
Hal ini ditempuh Pemkab Magelang sejak awal pelaksanaan proyek untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dikawal agar tidak tersandung persoalan hukum.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan, pembangunan bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik. Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan ada kompromi terhadap kualitas. Jangan pula ada ruang sedikit pun bagi praktik KKN. Yang kita bangun hari ini adalah fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat hingga generasi mendatang,” tegas Grengseng di sela penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis (PPS), sekaligus Entry Meeting Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Kabupaten Magelang 2026 di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (9/7/2026).
Dikatakan, pelaksanaan paket strategis tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi dari KPK dan Keputusan Bupati Magelang tentang Paket Strategis Tahun 2026. Sepuluh proyek yang menjadi prioritas tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan hingga infrastruktur jalan dan jembatan.
Untuk mengawal proyek tersebut, lanjut Grengseng, Pemkab menyiapkan lima lapis pengawasan. Mulai dari pendampingan Kejaksaan, reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Inspektorat, probity audit, reviu kontrak oleh Bagian Hukum, rapat evaluasi berkala, hingga monitoring langsung ke lapangan.
Menurut Grengseng, pola pengawasan ini menjadi bentuk pencegahan dini agar proyek tidak terlambat, tidak bermasalah secara hukum, dan tidak menimbulkan kerugian negara. Selain itu, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, hingga kontraktor untuk membuka komunikasi seluas-luasnya dengan kejaksaan apabila menghadapi persoalan hukum selama pelaksanaan proyek. "Kita ingin semua persoalan diselesaikan sejak dini. Jangan menunggu menjadi kasus hukum baru dicari jalan keluarnya," tandasnya.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Robin Abdi Ketaren menegaskan, keterlibatan kejaksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Dikatakan, kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus melakukan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) melalui Bidang Intelijen dengan mendeteksi sejak awal berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi menghambat pembangunan.
"Pengamanan proyek strategis ini adalah langkah preventif. Tujuannya, agar pembangunan berjalan tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto