Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kades Sambeng Borobudur Kabupaten Magelang di Ujung Tanduk, Tujuh Bulan Menghilang, Diusulkan Diberhentikan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Senin, 6 Juli 2026 | 22:01 WIB
Rowiyanto
Rowiyanto

RADARMAGELANG.ID, Mungkid–Sudah hampir tujuh bulan menghilang dan tidak ada kabarnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) segera mengambil langkah konkret untuk status Kepala Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, yang menghilang misterius sejak 5 Desember 2025.

Rowiyanto menghilang tak lama setelah memimpin pertemuan warga menolak rencana penambangan tanah urug untuk proyek Tol Jogja-Bawen. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih terus berusaha untuk menjalin komunikasi.

Baik dengan Dispermades Kabupaten Magelang maupun pihak Desa Sambeng dan Kabag Hukum.

Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG
Komisi I DPRD Kabupaten Magelang M. Sholeh Nurcholis (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG

 

Insya’Allah, rencananya Kamis (9/7/2026) mendatang akan kami kumpulkan lagi untuk membahas tindak lanjut atau langkah apa yang harus diambil kepada Rowiyanto yang sudah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala desa,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (6/7/2026).

Menurut dia, permasalahan di Desa Sambeng ini merupakan hal yang belum pernah terjadi. Sehingga bisa dibilang ini merupakan masalah yang baru, khususnya dalam memberikan langkah hukum.

“Namun harus ada langkah konkret dari Dispermades terkait sanksi apa yang harus diberikan ke Rowiyanto,” tegasnya.

Informasi yang diterima Komisi I dari Dispermades untuk langkah-langkah yang sudah dilakukan, yakni meminta pihak desa selalu melakukan monitor terkait keberadaan Rowiyanto, kemudian mendorong pihak kecamatan melakukan komunikasi dengan keluarga yang bersangkutan.

“Selain itu, Dispermades juga sedang menyusun langkah konkret baik dari pemberian sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat. Dan memastikan pelayanan masyarakat Desa Sambeng masih berjalan hingga saat ini,” katanya.

Sholeh menjelaskan, sudah ada regulasi pemberhentian secara tidak hormat.

Namun, sekarang kembali ke Dispermades, sudah sejauh mana proses pemberian sanksi ini berjalan.

Menurut dia, tata cara pemberhentian kepala desa seperti diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Kepala desa yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama enam bulan akan dinyatakan sebagai berhalangan tetap.

Perwakilan warga Desa Sambeng Suratman mengaku, warga sudah capek menunggu kepastian sanksi yang diberikan kepada Rowiyanto yang menghilang secara misterius sejak 5 Desember 2025.

Informasi yang diterima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah mengeluarkan SP3 dan membuat surat usulan pemberhentian Rowiyanto sebagai kepala desa dan sudah bersurat ke Dispermades. Namun, hingga saat ini pihak Dispermades masih belum memberikan respon. 

“Hingga saat ini Dispermades terkesan sangat-sangat lambat, karena katanya proses terus. Namun, prosesnya sampai mana tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya.

Suratman mengaku, hingga saat ini, masyarakat Desa Sambeng masih menunggu kabar tersebut. Bahkan jika ini tidak ada kabar, warga akan menggelar aksi ke kantor Bupati Magelang.  

“Kami masih belum bisa memastikan waktunya. Yang jelas, rencana itu sudah dibahas bersama warga. Apalagi sebentar lagi masuk Pilkades, sehingga kami minta sanksi tegas diberikan agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#kades sambeng #Dispermades #borobudur #Kabupaten Magelang #tol jogja-bawen