Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tawuran Antargeng di Tegalrejo Magelang, Tujuh Diamankan, Saling Tantang lewat Instagram

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:45 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menunjukkan senjata tajam jenis coerbek yang digunakan tawuran dan membacok korban, Selasa (30/6/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menunjukkan senjata tajam jenis coerbek yang digunakan tawuran dan membacok korban, Selasa (30/6/2026). (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sekelompok pemuda yang diduga terlibat tawuran diamankan di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (28/6/2026).

Sebanyak tujuh pemuda yang rata-rata berusia 19-26 tahun itu berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah DMP, 19, dan NAS, 20, yang membacok korban, serta FFH, 19, sebagai joki sepeda motor.

Ketiganya warga Magelang Utara yang tergabung dalam Geng Pethakilan Magelang Kota.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah HAW, 23; BDP, 20; RTT, 22, dan DS, 26, warga Wonokerto, Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Keempatnya tergabung dalam Geng Narror 18 Wonokerto Tegalrejo.

Ketujuh tersangka diamankan jajaran Polresta Magelang saat terlibat aksi tawuran, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 02.30.

Dari ketujuh tersangka, empat tersangka, yakni HAW, BDP, RTT, dan DS langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang dan Tim Resmob Jatanras Exwil Kedu Polda Jateng  di lokasi kejadian.

Sementara tiga tersangka, yakni DMP, NAS dan FFH diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/6/2026) pagi sekitar pukul 03.00 dan 07.00. 

“Untuk tersangka DMP diamankan di Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan tersangka NAS dan FFH diamankan di wilayah Banyumanik, Kota Semarang,” jelas Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar kepada Jawa Pos Radar Magelang, Selasa (30/6/2026).

Dijelaskan, ketujuh tersangka terlibat tawuran dengan korban LN, 21, warga Wonokerto, Tegalrejo.

Korban terluka terkena bacokan senjata tajam jenis celurit panjang alias corbek.

Begitu menerima laporan warga, anggota langsung mendatangi TKP dan menemukan sejumlah bukti kasus pembacokan tersebut terkait dengan aksi tawuran antargeng pada Minggu (28/6/2026) dini hari di Dusun Karanganyar, Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Dijelaskan, aksi tawuran berawal pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00, tersangka DMP dari Geng Pethakilan mengirimkan pesan tantangan melalui akun Instagram kepada akun milik Geng Narror 18 untuk melakukan aksi tawuran satu lawan satu.

Kedua kelompok sepakat bertemu Minggu (28/6/2026) dini hari pukul 01.00 di perempatan Desa Wonokerto, Kecamatan Tegalrejo.

Saat itu, tiga orang dari Geng Pethakilan, yakni DMP, NAS dan FFH serta dua teman lainnya berangkat ke tempat yang disepakati.

Sampai di lokasi, mereka bertemu empat orang dari Geng Narror 18.

“Saat akan tawuran itu, tersangka DMP dan NAS membawa senjata tajam. Melihat musuhnya membawa senjata tajam, anggota Geng Narror 18 lari ketakutan. Nahas, korban LN tertinggal hingga menjadi korban pembacokan,” jelas Herbin saat konferensi pers.

Tahu temannya tertinggal, anggota Geng Narror 18 lainnya mencoba membalas dendam.

Empat orang, yakni HAW, BDP, RTT, dan DS kembali ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang.

Namun sampai di lokasi, Geng Pethakilan sudah membubarkan diri.

Korban LN kemudian dilarikan ke RSUD Merah Putih. LN mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggul.

“Untuk status LN hanya sebagai korban pembacokan dan tidak menjadi tersangka. Sebab, saat kejadian, korban sama sekali tidak membawa atau menguasai senjata tajam,” bebernya.

Sedangkan untuk ketujuh tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka HAW, BDP, RTT, dan DS dijerat pasal 307 KUHP atas tindakan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata penusuk/penikam, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka DMP, NAS dan FFH dijerat pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dan pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah corbek warna biru dan silver milik Genk Pethakilan, serta tiga celurit dan satu pedang milik Genk Narror 18.

Pihaknya mengungkapkan, para pelaku mendapatkan senjata tajam tersebut dengan cara patungan dan membelinya secara online melalui platform TikTok dengan sistem pembayaran Cash on Delivery  alias COD. (rfk/aro)

Kronologi Aksi Tawuran Antargeng

DIOLAH DARI BERITA

Editor : H. Arif Riyanto
#tawuran antargeng #Polresta Magelang #Tegalrejo Magelang #celurit #corbek