RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Arena judi sabung ayam di Tempuran, Kabupaten Magelang digerebek aparat Polresta Magelang, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50.
Tiga orang diamankan bersama barang bukti dua ekor ayam jago dan dua unit sepeda motor.
Ketiga tersangka tersebut berinisial HD, 58, warga Tempurejo sebagai penyelenggara, serta WS, 38, dan JH, 39, keduanya warga Prajeksari, Tempuran sebagai pemasang (pejudi).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, penggerebekan arena judi sabung ayam berawal dari laporan warga di call center 110 pada Sabtu (20/6/2026) malam.
Begitu menerima laporan, polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Sampai di lokasi sekitar pukul 23.50, warga yang di lokasi langsung lari kocar-kacir. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya berstatus penonton.
“Yang melarikan diri statusnya hanya menonton. Mereka bisa sebagai tersangka jika dari hasil penyidikan yang bersangkutan bisa ditemukan,” ujarnya.
Ketiga tersangka akan dijerat pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
“Ketiga tersangka kami tahan,”tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, dua ekor ayam jago, serta uang taruhan sebesar Rp 622.000.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sedikitnya 18 unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
“Belum ada yang datang ke kantor. Hanya ada beberapa pemilik motor yang meminta bantuan by phone kepada para penyidik untuk dapat dikeluarkan,” ujarnya.
Pihaknya pun dengan tegas meminta pemilik sepeda motor untuk datang langsung ke Mapolresta Magelang.
“Kami minta kehadiran para pemilik motor yang pada waktu kejadian ada di lokasi judi sabung ayam,” harapnya.
Hingga kini, apparat Polresta Magelang masih mengembangkan kasus ini.
Toyib mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitar. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto