Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Disdagkop Kabupaten Magelang Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Cukai, Satlinmas Secang Diharapkan Jadi Garda Depan Beri Pemahaman Masyarakat

Lis Retno Wibowo • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:47 WIB
Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai, Selasa (23/6/2026) di aula Kecamatan Secang. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)
Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai, Selasa (23/6/2026) di aula Kecamatan Secang. (Lis Retno Wibowo/Jawa Pos Radar Magelang)

 

ADARMAGELANG.ID, Mungkid – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai, Selasa (23/6/2026).

Sosialisasi berlangsung di aula Kecamatan Secang dengan peserta satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) dari desa kelurahan di wilayah setempat.

Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Edi Wasono mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai dengan sasaran berbeda-beda.  

“Di Kecamatan Secang hari ini, peserta sosialisasi adalah Satlinmas. Sebulan lalu kami mengadakan di Tegalrejo sasarannya pelaku UMKM dan forkopimcam,”ujarnya dalam acara yang dibuka oleh Camat Secang Sri Tanto itu. 

Baca Juga: Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Sosialisasi Ketentuan Cukai Sasar Satlinmas Wilayah Mertoyudan

Lanjut Edi forkompimcam dan satlinmas dilibatkan sebagai peserta sosialisasi karena mereka ini merupakan tokoh di tengah masyarakat yang dapat membantu  dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan dan aturan kepada masyarakat secara langsung. Terutama aturan mengenai perundang-undangan ketentuan di bidang cukai tersebut.

Mereka menjadi garda terdepan untuk berbicara di ruang publik terkait regulasi baru maupun lama. Terutama masyarakat yang belum tersentuh oleh sosialiasi kebijakan mengenai cukai tersebut.

Harapannya para peserta akan memberikan pemahaman kepada warga di wilayahnya. Seperti halnya dengan sosialisasi ketentuan cukai dengan peserta dari UMKM.

Mereka diharapkan memahami barang-barang yang terkena cukai. “Meskipun cukai ini menjadi pendapatan terbesar di Indonesia, namun pengertian cukai sebagian masyarakat ini kan belum bisa memahami.

Karena cukai itu kan merupakan pajak negara yang dibebankan pada barang-barang tertentu. Nah, barang-barang tertentu inilah yang kita sampaikan kepada pelaku-pelaku UMKM, kemudian forkopimcam, satlinmas, ataupun dari unsur perangkat desa."papar Edi.

Dalam sosialisasi tersebut hadir pula narasumber dari Kantor Bea Cukai Magelang Erwin Gunarso.  

Ia menjelaskan mengenai cukai dan barang-barang yang dikenai cukai. Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat karakteristik yang ditetapkan oleh negara. 

Seperti etil alkohol, makanan minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. 

Sementara itu Camat Secang Sri Tanto mengatakan wilayahnya merupakan salah satu dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang dengan tingkat kerawanan tinggi. Baik kriminalitas, narkoba dan pelanggaram lain.

Karakteristik masyarakat Secang beraneka warna karena berada di jalur utama. Maka, dengan sosialiasasi ini diharapkan peserta akan memahami dan mendukung penegakan regulasi di tengah masyarakat. (lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Sri Tanto #Sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai #bea cukai magelang #Disdagkop UKM Kabupaten Magelang #edi wasono