Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Bupati Magelang Kucurkan Rp2,3 Miliar untuk Parpol, Grengseng: Jangan Ada Penyelewengan!

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:06 WIB
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan bantuan keuangan parpol kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang Soeharno.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyerahkan bantuan keuangan parpol kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Magelang Soeharno.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Pemerintah Kabupaten Magelang resmi mengalokasikan dana bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.375.319.000.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji,mewanti-wanti seluruh pengurus partai agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi mutlak dalam mengelola dana hibah tersebut.

"Setiap rupiah yang diterima harus dipergunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Grengseng dengan tegas di Mungkid.

Grengseng menegaskan bahwa dana miliaran rupiah ini bukan sekadar bantuan operasional, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat pendidikan politik di tengah masyarakat.

Gol utamanya adalah mencetak kader-kader pemimpin masa depan yang berintegritas tinggi.

Menurutnya, parpol merupakan pilar utama dan jembatan hidup yang mempertemukan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah.

Lewat parpol, hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berpendapat dapat tersalurkan dengan sehat.

"Masyarakat bukan lagi penonton melainkan pelaku, bersama-sama pemerintah membangun sistem demokrasi yang sehat, kuat, dan berkualitas," tambahnya

.Ia juga menyampaikan apresiasi atas kemitraan strategis yang berjalan harmonis selama ini, sehingga kondusivitas wilayah Kabupaten Magelang tetap terjaga dengan sangat baik.

Landasan Hukum Jelas

Pemberian dana hibah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) UU tersebut, partai politik berhak mendapatkan pendanaan dari tiga sumber sah:Iuran anggota.

Sumbangan yang sah secara hukum.

PDIP Terima Porsi Terbesar, Demokrat Terkecil

Berdasarkan data resmi, pembagian porsi bantuan keuangan ini didasarkan pada perolehan suara parpol.

DPC PDIP tercatat sebagai penerima dana terbesar, disusul oleh PKB dan Gerindra.

Sementara DPC Demokrat menerima alokasi terkecil

.Berikut adalah rincian lengkap nominal bantuan keuangan parpol di Kabupaten Magelang tahun 2026:

PDIP: Rp822.120.000

PKB: Rp569.946.000

GERINDRA: Rp340.365.000

PPP: Rp219.504.000

PKS: Rp195.612.000

GOLKAR: Rp172.815.000

DEMOKRAT: Rp54.957.000

Di akhir arahannya, Grengseng mengajak seluruh elemen partai politik untuk menyatukan visi pertanggungjawaban ini demi kepentingan publik.

"Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera," pungkasnya. (rfk/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#pdip #bantuan keuangan parpol #gerindra #Bupati Magelang Grengseng Pamuji