RADARMAGELANG.ID, Mungkid– DPRD Kabupaten Magelang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (15/6/2026).
Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang akhirnya rancangan peraturan daerah dana cadangan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang 2029 resmi disetujui menjadi peraturan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung, Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir menandatangani naskah persetujuan dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang Muhamad Fahrudin, Drs. Soeharno, dan Abdul Aziz. Kemudian diserahkan kepada Bupati Magelang, Grengseng Pamuji.
Pembentukan dana cadangan ini bertujuan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Magelang periode berikutnya. Dengan adanya Perda, Pemkab Magelang bisa mencicil alokasi anggaran dari sekarang. Langkah ini dinilai penting agar tidak membebani APBD tahun Pilkada dan memastikan kesiapan logistik, operasional KPU-Bawaslu, serta pengamanan.
Dalam rapat, pimpinan DPRD dan eksekutif menegaskan komitmen bersama menjaga demokrasi daerah berjalan lancar dan tertib. Dana cadangan akan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan diawasi untuk akuntabilitasnya.
Setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan difasilitasi dan ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati Magelang.
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD memiliki tugas konstitusional dan tanggung jawab bersama dalam menjamin keberlangsungan agenda demokrasi di daerah. Salah satunya adalah pemenuhan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang yang dijadwalkan pada 2029 mendatang atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan terlaksananya persetujuan bersama terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan ini, jelas Grengseng, menandai bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD telah mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah ini juga mencerminkan komitmen dan keseriusan kita bersama dalam menentukan langkah strategis dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk mendanai agenda demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun mendatang,” ucapnya.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati ini, pembentukan dana Cadangan secara bertahap yang direncanakan sebesar Rp 65 miliar kini telah memiliki payung hukum yang kuat, akuntabel, dan terarah.
Dengan dukungan pembiayaan yang memadai diharapkan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang mendatang dapat berjalan lancar dengan mendasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Selanjutnya, ia berpesan kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menyiapkan langkah-langkah pembentukan dana cadangan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita berkomitmen penuh agar penempatan dana ini pada portofolio bank umum nantinya dapat berjalan transparan, serta memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah melalui penerimaan hasil bunga yang sah,” ujarnya. (rfk)
Editor : H. Arif Riyanto