RADARMAGELANG.ID, Mungkid- Sengketa tanah antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) muncul di Kabupaten Magelang.
Perebutan hak kepemilikan tanah tersebut terjadi di Dusun Waringin Tunggal, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid.
Polemik ini muncul setelah PT KAI melakukan klaim dan memasang papan bahwa tanah tersebut merupakan aset dari PT KAI.
Perebutan lahan seluas 350 meter persegi ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Jumlah warga terdampak sekitar 60 kepala keluarga (KK).
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pantja Arga Muda mengklaim, tanah tersebut merupakan aset yang diberikan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) yang saat ini menjadi Akademi Militer (Akmil).
Ketua Paguyuban, Edi Warsono mengatakan, lahan yang ditempati saat ini merupakan pemberian yang tertuang langsung dalam Surat Keputusan Gubernur AKABRI bagian umum/darat nomor KEP-86 tahun 1970.
Dari surat keputusan tersebut, kata Edi, setiap anggota TNI angkatan darat dan keluarganya menerima rumah yang berdiri di atas sebidang tanah di Dusun Waringin Tunggal.
Terkait klaim dari PT KAI ini, ia meminta, agar PT KAI bisa membuktikan bahwa tanah tersebut memang milik PT KAI.
“Kami siap mengikuti kemauan mereka (PT KAI) asalkan, mereka bisa membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut baik secara de facto maupun de jure. Dan itu yang selalu kita tanyakan, namun sejak empat tahun lalu hingga sekarang belum pernah ditunjukkan ke kami,” ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan warga lain, Titik Supatmi. Ia mengaku, sangat kecewa dengan upaya klaim dari PT KAI. Padahal, pihaknya ditempatkan di sini berdasarkan surat keputusan Gubernur AKABRI 1970. Surat keputusan itu untuk turun temurun.
“Tapi dari pihak PT KAI mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Sedangkan yang perlu diketahui khalayak itu, bahwa beliau-beliau yang tinggal di sini merupakan para pejuang 45 yang memikul senjata untuk kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.
Namun, di tengah negara Indonesia ini sudah merdeka, Titik mempertanyakan, kenapa warga di sini belum merdeka dan merasa dijajah oleh bangsanya sendiri.
“Kami berharap kepada Bapak Presiden untuk menindaklanjuti permasalahan ini, agar tanah ini bisa menjadi milik kami sepenuhnya,” ucapnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Persero Daop 6 Jogjakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan, apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah menjembatani dialog terbuka bersama KAI dan masyarakat Waringin Tunggal.
Ia menyampaikan, tanah tersebut merupakan aset milik KAI berdasarkan richtingskaart, tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan, terkait perolehan aset PT KAI.
“Atas dasar-dasar legal tersebut, tentu KAI harus menjaga aset yang dipercayakan di bawah pengelolaan KAI. Dan kami (KAI DAOP 6 Jogjakarta) tetap akan terbuka untuk berdialog lebih lanjut,” ujarnya. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo