RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Berawal saling tantang lewat media sosial, dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Umum Magelang-Kopeng, tepatnya Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Minggu (24/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.15.
Akibatnya, dua remaja menjadi korban, yakni, AFR, 15, pelajar, warga Secang dan ANZ, 15, warga Pakis.
Keduanya mengalami luka serius. AFR mengalami luka kulit kepala bagian atas terkelupas dan dirawat di RS SW Tegalrejo.
Sedangkan ANZ mengalami luka robek di bagian mulut dan dirawat di RSU Tidar Kota Magelang.
Pasca kejadian itu, lima pelaku diamankan aparat Polresta Magelang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, sebelum tawuran berdarah terjadi, kedua kelompok remaja tersebut saling tantang lewat media sosial Instagram.
“Mereka menggunakan Instagram akun @MTS Yaspi Pakis dan akun @NasiGoreng_PakTarno. Akun tersebut sebelumnya adalah akun @MTS 1 Kota Magelang,” jelas AKP Toyib Riyanto.
Setelah saling tantang di media sosial, kedua kelompok remaja itu akhirnya bertemu di Jalan Umum Magelang-Kopeng.
Mereka membawa senjata tajam jenis celurit. Kejadian itu pun dilaporkan warga ke polisi.
Begitu menerima laporan, petugas langsung meluncur ke TKP.
Polisi akhirnya mengamankan lima pelaku.
Satu pelaku dewasa dan empat pelaku masih anak.
Pelaku dewasa berinisial DHE, 19, putus sekolah, warga Tegalrejo.
Ia berperan membawa potongan besi sepanjang 80 sentimeter.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pelaku anak yang diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam hingga korban luka parah.
Yakni, DG, 17, pelajar, warga Surodadi, Candimulyo yang membawa curbek dan FCA, 17, pelajar yang membawa celurit.
Dua pelaku lainnya, MRA, 17, warga Kebonrejo, Candimulyo, dan TFZ, 16, warga Losari, Pakis.
Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis sabit dan pedang saat tawuran berlangsung.
Toyib menambahkan, dari lima pelaku, tiga orang ditahan, yakni DHE, DG, dan FCA.
Untuk DG dan FCA ditahan karena keduanya pelaku yang membacok. Keduanya dijerat pasal 468 ayat 1 KUHP dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk kedua anak yang membawa sajam, dijerat pasal 307 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
“Keduanya tidak kita tahan, karena syarat penahanan anak harus memiliki ancaman hukuman di atas 8 tahun,” jelasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto