Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Sindikat Malmot Digulung, Beraksi di 18 TKP di Magelang, Purworejo, Kebumen dan Jogja

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:30 WIB
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto. (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)
Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto. (ROFIK SYARIF/ JAWAPOS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sindikat maling motor (malmot) berhasil dibongkar Tim Resmob Polresta Magelang bersama tim gabungan Resmob Magelang Kota dan Resmob Purworejo, Jumat (22/5/2026).

Sebanyak enam pelaku berhasil dibekuk di daerah Kemiri, Purworejo, dan satu pelaku di Bakauheni, Lampung.

Kawanan ini beraksi di sejumlah TKP di Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Purworejo, Kebumen, dan di wilayah Jogjakarta.

Ketujuh pelaku, yakni RN, 38, warga Lampung Timur dan YRE, 39, warga Kemiri, Purworejo, berperan sebagai joki dan penunjuk arah.

Pelaku lainnya, TN, 39, warga Kuningan, Jawa Barat, sebagai eksekutor yang saat ini ditahan di Mapolres Purworejo.

Lalu, pelaku JA, 51, asal Tamansari, Kota Tasikmalaya yang rumahnya di Kemiri, Purworejo.

Rumah JA ini dipakai sebagai basecamp. Kini, JA ditahan di Mapolres Purworejo.

Sedangkan pelaku S, 38, warga Jabung, Lampung Timur, ditangkapa di Bakauheni. Ia berperan sebagai pembawa hasil ke Lampung.

Berikutnya, MC, 38, warga Bener, Purworejo berperan sebagai orang yang memerintahkan melepas TNKB (pelat nomor) dan MSA, 22, warga Pituruh, Purworejo, yang berperan melepas TNKB. Satu pelaku lainnya masih DPO, yakni Z, 45, warga Sukabumi sebagai eksekutor.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Magelang terjadi di dua TKP.

Yakni, di Dusun Banjaran, Desa Tempurrejo, Kecamatan Tempuran pada Senin (27/4) dan di Margoyoso, Kecamatan Salaman pada Senin (11/5).

“Untuk TKP Tempuran, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat bernopol AA 2778 ARB. Sedangkan di Salaman mencuri motor Honda Beat bernopol AA 3454 AHB,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (25/5/2026).

Modus operandinya, jelas Toyib, para pelaku terbagi ke dalam beberapa kelompok. Mereka beraksi dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. “Basecamp mereka berada di Purworejo,” jelasnya.

Dikatakan, setiap kali beraksi pada malam hari, mereka menggasak lebih dari satu motor.

Seperti pada 27 April lalu, mereka beraksi di sejumlah wilayah, seperti di Kota Magelang dua TKP, Kabupaten Magelang satu TKP, dan di Purworejo dua TKP.

Hasil pengembangan sementara, total ada 18 TKP. Rinciannya, Kabupaten Magelang dua TKP, Kota Magelang dua TKP, Purworejo empat TKP, wilayah Jogjakarta enam TKP, dan di Kebumen empat TKP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Toyib, sepeda motor hasil curian dijual ke Lampung.

Sementara ini, ada 18 sepeda motor. Namun masih terus dilakukan pengembangan.

“Jadi, motor yang masih bagus dijual ke Lampung. Sedangkan motor yang biasa-biasa saja dijual di wilayah Purworejo. Para tersangka akan dijerat pasal 477 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#magelang #kebumen #pencuri motor #Polresta Magelang #purworejo