RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menerima aset tanah senilai Rp4.289.253.000.
Aset tersebut merupakan hasil barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tanah seluas 1.720 meter persegi tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.
Berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Penyerahan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada pemerintah daerah.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan penyerahan aset bukan sekadar proses administratif, melainkan simbol penegakan hukum, akuntabilitas.
Serta pemulihan hak negara yang dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Bos Rokok HS Magelang Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK
“Penyerahan aset hari ini (Kamis, Red) mengirimkan pesan yang sangat kuat dan tegas bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi. Apa yang pernah dirampas dari rakyat kini dikembalikan kemanfaatannya untuk rakyat melalui Pemerintah Kabupaten Magelang,” kata Grengseng.
Aset tersebut menjadi lokasi pembangunan kantor Inspektorat untuk memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Selama ini, Inspektorat masih menempati ruang di kompleks setda, sehingga fungsi pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
“Ke depan, kita tata agar ada pemisahan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan perencanaan,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, aset yang diserahkan, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang asetnya berada di wilayah Kabupaten Magelang.
Seluruh aset yang diserahkan pada kesempatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyerahan aset tersebut menjadi bentuk nyata komitmen negara dalam tindak pidana korupsi sekaligus mengembalikan manfaat aset hasil kejahatan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah.
"Semua kejahatan khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang, asetnya pasti akan kita rampas. Tidak peduli disembunyikan di mana pun, akan kita lacak dan kita rampas kembali," tegasnya. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo