Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban AM mendatangi kos tersangka SBN di wilayah Metro Square, Senin (18/5) sekitar pukul 21.00. Tujuannya, untuk menanyakan seseorang berinisial P. Namun SBN dan temannya, A, menjawab tidak kenal. “Menurut keterangan saksi, korban sempat bertanya dengan marah dan bernada tinggi,” katanya, Rabu (20/5).
Alhasil, cekcok mulut antara korban dengan tersangka dan saksi A terjadi. Setelah itu, korban meninggalkan TKP. Selang satu jam, korban kembali datang dengan membawa sebilah pisau. Melihat korban menenteng senjata tajam, tersangka SBN langsung bergegas mengambil golok di kamar kos A. “Hingga terjadi pembacokan terhadap korban,” jelas Toyib.
Kejadian pembacokan itu pun dilaporkan ke polisi. Usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hingga Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.45, tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan tersangka SBN di depan kamar kosnya di daerah Pandansari, Kecamatan Mertoyudan. “Kami juga mengamankan barang bukti golok dan pisau,” jelasnya lebih lanjut.
Toyib menerangkan, penyebab sementara aksi pembacokan ini karena kesalahpahaman. “Saat ini korban belum bisa kita mintai keterangan karena kondisinya masih labil. Korban dirawat di Rumah Sakit Merah Putih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka SBN akan dijerat pasal 468 ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto