Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Jaksa Datun Dampingi Pengelolaan Keuangan Desa

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 19 Mei 2026 | 23:59 WIB
 Bupati Magelang Grengseng Pamuji berbincang dengan para kades peserta rakor penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Pakis. 
 Bupati Magelang Grengseng Pamuji berbincang dengan para kades peserta rakor penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Pakis. 

RADARMAGELANG.ID, MungkidPemkab Magelang menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Pakis, Selasa (19/5/2026). 

Kegiatan tersebut mengangkat tema pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pilkades, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan Forkopimda.

Camat Pakis Rahmad Pambudi mengatakan, pengelolaan keuangan desa di wilayahnya terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi rutin. Dari 20 desa di Kecamatan Pakis, sebanyak 12 desa atau sekitar 60 persen telah menyelesaikan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025. “Kami melaksanakan monitoring dan evaluasi APBDes secara rutin dua kali setahun, desk penatausahaan keuangan bersama inspektorat, serta keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Rahmad.

Rahmad juga melaporkan bahwa pada 2026 terdapat dua desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades), yakni Desa Kajangkoso dan Desa Banyusidi. Selain itu, Desa Jambewangi akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sementara pada akhir 2027 nanti, sebanyak 16 desa di Kecamatan Pakis akan mengikuti pilkades serentak,” ujarnya.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, sekretaris desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik. “Kalau tiga komponen ini bisa bersama-sama, melebur ego dan membangun masyarakat, maka desa akan aman dan pembangunan bisa berjalan baik,” kata Grengseng.

Ia menyebut kepala desa merupakan jabatan publik yang dipilih langsung masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan administrasi dan tata kelola yang kuat dari sekretaris desa maupun BPD.

Menurutnya, banyak persoalan di desa muncul akibat lemahnya komunikasi dan kurangnya keterbukaan antar unsur pemerintahan desa. “Karena itu, hari ini kita kumpul bersama untuk membangun komunikasi yang baik. Pemda, kejaksaan, dan kepolisian hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan,” lanjutnya.

Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Magelang Fitri Rachmawati menjelaskan, kejaksaan memiliki fungsi pelayanan hukum dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa. “Kami memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi dan masukan terkait permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Selain pelayanan hukum, Kejari juga melakukan pendampingan hukum atau legal assistance untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Fitri menjelaskan, kerugian negara dapat muncul dalam berbagai lingkup, mulai administrasi, perdata, pidana hingga tata usaha negara. Dalam lingkup administrasi misalnya, kerugian negara dapat terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, hingga mark up anggaran. “Kalau di ranah pidana, misalnya ada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan atau penyalahgunaan izin usaha,” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#keuangan desa #Grengseng Pamuji #kejari #korupsi